THM di PPU Diimbau Tutup Selama Ramadan untuk Hormati Ibadah Puasa
Sumber Foto: Jurnal Borneo
Nasional

THM di PPU Diimbau Tutup Selama Ramadan untuk Hormati Ibadah Puasa

Ruang Bangsa - PENAJAM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara menegaskan imbauan penutupan total Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Imbauan itu tertulis dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/11.TU.PIM/Setdakesra tentang penutupan dan penyesuaian jam operasional usaha selama Ramadan.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP PPU, Ali Sapada Tubol mengatakan, seluruh THM diminta menghentikan operasionalnya dari awal hingga akhir Ramadan.

“Seluruh tempat hiburan malam seperti karaoke, klub malam, dan usaha sejenisnya agar menutup operasional selama Ramadan,” kata Ali, Kamis (26/2/2026).

Diterangkan, imbauan itu dilakukan untuk menjaga ketertiban umum serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Selain THM, pemerintah juga mengatur jam operasional sejumlah usaha lainnya. Untuk warung makan, rumah makan, kafe, dan restoran, tetap diperbolehkan beroperasi dengan penyesuaian.

Ali menjelaskan, pelaku usaha diminta tidak beroperasi secara terbuka. Seain itu rumah makam dianjurkan menggunakan tirai atau penutup pada siang hari agar tetap menjaga suasana Ramadan.

Sementara itu, warung makan dan kafe yang beroperasi pada malam hari diminta menjaga ketertiban serta tidak mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.

“Imbauan dikelurkan agar menghormati saudara muslim, Suasananya juga disesuaikan dengan nuansa Ramadan,” jelasnya.

Untuk arena biliar dan kegiatan ketangkasan lainnya, diperbolehkan buka mulai pukul 09.00 Wita hingga 23.00 Wita.

“Biliar tetap boleh beroperasi karena masuk kategori olahraga, tetapi tetap ada batasan waktu.

Ditambahkan, tim gabungan Satpol PP dan instansi terkait akan melakukan pemantauan dan pengawasan secara rutin selama Ramadan.

Apabila ditemukan tempat usaha yang tidak mematuhi ketentuan, pemerintah akan memberikan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku.