Penasihat Hukum Minta Penggabungan Perkara Tersangka Aipda Andi Gusman
Ruang Bangsa - Ini kan perkaranya terjadi di hari yang sama, seharusnya dari tingkat penyidik kepolisian sudah menggabungkan kasusnya.
Bandarlampung (ANTARA) - Polresta Bandarlampung telah melimpahkan berkas perkara narkotika yang melibatkan oknum anggota polisi aktif bernama Aipda Andi Gusman ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung.
Tersangka Aipda Andi Gusman terlibat penyalahgunaan narkotika saat dirinya terjerat dalam perkara pencurian dengan pemberatan kendaraan mobil di Lampung yang merupakan milik seorang anggota polisi yang bertugas di Mabes Polri.
Penasihat hukum tersangka Andi Gusman, Heri Hidayat, meminta kepada pihak kejaksaan agar penuntutan perkara dapat digabungkan dalam satu perkara agar pemeriksaan di persidangan dapat berjalan efektif dan efisien.
"Ini kan perkaranya terjadi di hari yang sama, seharusnya dari tingkat penyidik kepolisian sudah menggabungkan kasusnya. Karena itu, kami minta ditingkat kejaksaan agar dapat menggabungkan perkara ini," katanya di Bandarlampung, Selasa.
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Kejari Bandarlampung pada 2 Maret 2026.
Ia mengharapkan surat tersebut dapat memaksimalkan koordinasi dengan penyidik Polresta Bandarlampung untuk proses kelengkapan berkas perkara pencurian mobil agar penuntutan dua kasus tersebut bisa dilakukan bersamaan.
"Kewenangan penuntut umum untuk menggabungkan perkara jelas tercantum dalam pasal 141 UU No8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Karena ada dua tindak pidana yang berdiri sendiri-sendiri namun mempunyai keterkaitan atau kesamaan waktu dan pelakunya, maka ini dapat dikategorikan sebagai concursus realis atau tindak pidana perbarengan. Hal ini diatur dalam Pasal 65 sampai Pasal 71 UU No1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata dia.
"Sehingga berdasarkan ketentuan KUHP dan KUHAP yang telah kami sebutkan sebelumnya, sangat patut bagi Kejari Bandarlampung untuk mempertimbangkan melakukan penggabungan penuntutan agar dua perkara pidana tersebut diperiksa di waktu yang bersamaan," katanya.
Tersangka Andi Gusman yang merupakan anggota aktif Polri sebelumnya disangka terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan mobil pada Oktober 2025 dengan korban merupakan perwira yang berdinas di Mabes Polri.
Terdapat sembilan sebanyak sembilan orang tersangka diamankan dalam kasus tersebut. Dalam proses penanganan perkara tersebut, Polresta Bandarlampung juga menemukan adanya tindak pidana lain berupa penyalahgunaan narkotika.
Untuk perkara narkotika, Polresta Bandarlampung telah melimpahkan berkas perkara kepada penuntut Kejari Bandarlampung pada 19 Februari 2026. Sedangkan perkara Curat masih dalam proses di Polresta Bandarlampung.




