Sosialisasi Raperda Sempadan Sungai di Perum Borneo SKM Berlangsung Dinamis
Ruang Bangsa - Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang sempadan sungai di Perum Borneo SKM, RT 42, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, pada Rabu malam 29 April 2026, berlangsung dinamis dengan partisipasi aktif warga.
Awal Kejadian
Kegiatan ini digelar oleh Anggota DPRD Kota Samarinda Komisi III, M. Andriansyah, yang bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai aturan sempadan sungai. Namun, acara tersebut berkembang menjadi forum diskusi terbuka, di mana warga menyampaikan berbagai persoalan lingkungan yang dihadapi.
Perkembangan
Dalam pertemuan tersebut, warga mengajukan berbagai aspirasi, termasuk penerangan jalan, perbaikan drainase, dan fasilitas posyandu yang dinilai belum memadai. M. Andriansyah menyatakan bahwa sosialisasi ini penting untuk menyerap aspirasi masyarakat, terutama terkait implementasi perda di lapangan. Ia mencatat setiap masukan warga untuk menjadi pertimbangan dalam perencanaan pembangunan, termasuk usulan pembentukan forum warga Borneo SKM.
Kondisi Terakhir
Andriansyah juga menjelaskan adanya program yang akan dilaksanakan melalui pokok-pokok pikiran dewan pada tahun 2026, yang diharapkan dapat mempercepat pembangunan di lingkungan perumahan. Ia menekankan pentingnya keterbukaan dalam perencanaan agar masyarakat dapat memahami prioritas pembangunan dan menerima rencana kegiatan tahun ini.




