Konflik Kepengurusan Gapoktan di MHU Memanas, SK Baru Dicabut Setelah Tekanan Massa
Sumber Foto: Berita Sampit
Sosial

Konflik Kepengurusan Gapoktan di MHU Memanas, SK Baru Dicabut Setelah Tekanan Massa

Ruang Bangsa - Mengingat selama ini pihak Jailani Cs terus bersikukuh mau mengambil areal tersebut, dan bahkan mereka juga berupaya menduduki lahan yang juga tengah dijaga oleh aparat kepolisian.

Diketahui, tuntutan yang muncul berkaitan dengan permintaan perombakan kepengurusan Gapoktanhut yang saat ini dipimpin Dadang. Namun, dalam proses mediasi sempat terjadi dinamika yang berujung ricuh hingga memicu adanya tekanan terhadap pihak kecamatan tanpa melibatkan pihak Dadang Cs dan Aturiyadi Ketua Poktan Buding Jaya. Kondisi tersebut dinilai memperkeruh situasi yang seharusnya dapat diselesaikan secara musyawarah.

“Harapannya semua pihak bisa kembali pada aturan. Hak pengelolaan ini untuk kesejahteraan bersama, bukan untuk diperebutkan. Kalau dikelola dengan baik, semua bisa mendapatkan manfaat,” ujarnya.

Menurut Benny, setiap kelompok masyarakat yang telah mendapatkan hak pengelolaan memiliki kewajiban yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Semua ada kewajiban yang harus dilaksanakan setelah hak tersebut diberikan,” tegasnya.

Ia menyebutkan, konflik serupa kerap terjadi seiring bertambahnya jumlah kelompok yang memperoleh akses kelola kawasan hutan setiap tahun. Oleh karena itu, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan berbagai pihak guna memberikan penjelasan serta mencari solusi terbaik atas persoalan yang muncul.

Benny juga menambahkan, salah satu kewajiban utama kelompok adalah menyusun rencana kerja serta menandai batas areal kelola. Selain itu, bagi kawasan yang terdapat tanaman sawit, kelompok diwajibkan menjalankan program penanaman kembali minimal 100 pohon per hektare sebagai bagian dari upaya pemulihan fungsi hutan.

“Kami memahami keterbatasan sumber daya di kelompok masyarakat, sehingga pendampingan terus kami lakukan. Namun, jika kewajiban tidak dijalankan, ada mekanisme teguran hingga pencabutan hak pengelolaan,” pungkasnya.

Diberitakan Sebelumnya, polemik kepengurusan Gapoktanhut Bagendang Raya di Kecamatan Mentaya Hilir Utara mencuat setelah kelompok yang dipimpin Jailani Cs meminta untuk pencabutan ketua dan pengurus Gapoktan Bagendang Raya, mereka sempat meminta camat menandatangi SK yang diketuai olehnya.

Situasi kemudian memanas karena tuntutan tersebut tidak berjalan mulus hingga dilakukan mediasi di Kecamatan Mentaya Hilir Utara. Penolakan dari pihak kecamatan memicu desakan massa yang menginginkan agar SK kepengurusan segera diterbitkan sesuai keinginan kelompok tersebut.

Dalam perkembangannya, camat setempat sempat menerbitkan SK kepengurusan baru, diduga camat sempat dianiaya dan terpaksa menandatangi SK itu, karena tidak terima hingga akhirnya melaporkan Polda Kalteng.

Keputusan itu hanya bertahan singkat karena sehari kemudian langsung dicabut setelah diketahui penerbitannya terjadi dalam kondisi tekanan massa dan situasi tidak kondusif.

Selain faktor tekanan, penerbitan SK juga dinilai tidak memenuhi prosedur karena tidak melalui kesepakatan sejumlah kelompok tani sebagaimana aturan dalam perhutanan sosial.

hukum peristiwa tersebut. (Nardi)