DPRD Kalteng Desak Penyelesaian Konflik Lahan untuk Cegah Gejolak Sosial
Ruang Bangsa - SB, PALANGKA RAYA – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Muhajirin, menegaskan pentingnya langkah cepat dan terukur dari pemerintah daerah bersama instansi terkait untuk menuntaskan konflik pertanahan sekaligus mempercepat proses sertifikasi lahan milik masyarakat.
Menurutnya, hingga saat ini masih banyak warga di Kalimantan Tengah yang belum memiliki sertifikat resmi atas tanah yang mereka tempati, bahkan untuk lahan yang telah dikuasai secara turun-temurun. Kondisi ini dinilai sangat rawan memicu konflik, terutama ketika muncul klaim dari pihak lain, baik perusahaan maupun individu.
“Pemerintah daerah harus segera mengambil langkah konkret dalam penyelesaian sengketa tanah dan mempercepat sertifikasi lahan masyarakat di Kalteng,” tegas Muhajirin, Senin (30/3/2026).
Ia menyoroti bahwa persoalan pertanahan bukan sekadar soal administrasi, tetapi menyangkut rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi masyarakat. Tanpa dokumen resmi, posisi warga akan selalu berada dalam kondisi lemah ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuatan modal maupun legalitas lebih kuat.
Muhajirin juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap masih terbatasnya jangkauan program sertifikasi tanah nasional di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah. Padahal, program tersebut memiliki tujuan strategis dalam memberikan perlindungan hukum atas hak kepemilikan masyarakat.
“Masih banyak warga yang hidup di atas tanah tanpa kepastian hukum. Ini membuat mereka rentan terhadap konflik, bahkan penggusuran,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mendorong instansi teknis terkait untuk lebih proaktif dalam melakukan pendataan, verifikasi, serta penyelesaian persoalan lahan dengan pendekatan yang seimbang antara aspek hukum dan sosial. Hal ini penting untuk memastikan setiap kasus dapat diselesaikan secara adil tanpa menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
Selain itu, Muhajirin mengingatkan bahwa konflik lahan kerap menjadi pemicu konflik horizontal, terutama yang berkaitan dengan batas wilayah dan klaim kepemilikan. Oleh karena itu, upaya pencegahan harus menjadi prioritas melalui penataan administrasi pertanahan yang lebih baik.
“Kita harus mencegah potensi konflik horizontal yang sering muncul akibat persoalan batas dan klaim lahan,” jelasnya.
Ia pun menegaskan kembali bahwa kehadiran pemerintah sangat dibutuhkan dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat atas tanah.




