Penerapan Cukai MBDK Diharapkan Kurangi Sampah dan Konsumsi
Ruang Bangsa - Forum Warga Kota (Fakta) Indonesia mendesak pemerintah untuk menerapkan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) guna mengendalikan konsumsi dan mengurangi timbulan sampah di Jakarta yang mencapai 520 ton per hari.
Awal Kejadian
Wakil Ketua Fakta Indonesia, Azas Tigor Nainggolan, menyampaikan hal tersebut dalam sebuah pernyataan di Jakarta. Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) 2026, total sampah di Jakarta mencapai 8.672 ton per hari, dengan 20 persen atau 1.734 ton di antaranya adalah sampah plastik. Dari jumlah ini, kemasan MBDK diperkirakan menyumbang 15-30 persen, atau sekitar 260-520 ton sampah setiap harinya.
Perkembangan
Azas menekankan dampak negatif dari tingginya konsumsi MBDK, yang dapat memicu penyakit tidak menular seperti diabetes, obesitas, dan gagal ginjal. Selain itu, limbah kemasan MBDK berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan. Ia juga menyoroti bahwa industri MBDK belum sepenuhnya bertanggung jawab atas pengelolaan sampah kemasannya. Azas mengacu pada Pasal 29 UU No. 1/2023 KUHPidana, yang menyatakan bahwa kelalaian yang menyebabkan kematian dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp500 juta. Pembiaran terhadap limbah MBDK yang merusak kesehatan dan lingkungan dapat masuk dalam kategori ini.
Kondisi Terakhir
Fakta Indonesia meminta pemerintah untuk menegakkan hukum terhadap industri MBDK agar mereka bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah kemasannya sesuai dengan UU Pengelolaan Sampah.




