Ruang Bangsa - JAKARTA, netiz.id – Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) menjadi salah satu syarat utama yang wajib dipenuhi pelaku usaha sebelum menjalankan kegiatan bisnisnya. Melalui KKPR, pemerintah memastikan rencana usaha yang diajukan tidak bertentangan dengan tata ruang wilayah yang telah ditetapkan.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki peran penting dalam proses penerbitan KKPR. Instansi tersebut bertugas memastikan pemanfaatan ruang oleh pelaku usaha sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR), baik dalam bentuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Ketentuan mengenai KKPR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Aturan tersebut kemudian diperjelas melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang.
Pengajuan KKPR saat ini dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi secara nasional. Melalui sistem tersebut, pelaku usaha diwajibkan mengisi sejumlah data penting, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), jenis dan skala usaha, lokasi kegiatan beserta titik koordinat, luas lahan, hingga status penguasaan atau rencana perolehan tanah.
Seluruh data yang diajukan akan menjadi dasar bagi Kementerian ATR/BPN dalam menilai apakah rencana usaha tersebut sesuai dengan tata ruang wilayah yang berlaku. Jika lokasi usaha telah memiliki RDTR yang terintegrasi dengan OSS, maka sistem dapat langsung memberikan konfirmasi kesesuaian secara otomatis.
Namun, apabila lokasi usaha belum memiliki RDTR yang terintegrasi, maka permohonan KKPR akan melalui tahapan verifikasi dan penilaian lebih lanjut oleh instansi berwenang. Pada tahap ini, Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan di daerah turut melakukan kajian teknis untuk memastikan lokasi usaha tidak berada di kawasan lindung, tidak melanggar peruntukan ruang, serta tidak menimbulkan konflik penggunaan lahan.
Setelah seluruh tahapan dinyatakan memenuhi ketentuan, dokumen KKPR akan diterbitkan secara elektronik. Dengan adanya kepastian terkait KKPR, pelaku usaha diharapkan dapat menjalankan investasi secara lebih aman, tertib, dan berkelanjutan.
Kehadiran KKPR juga menjadi instrumen penting bagi pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pengendalian pemanfaatan ruang di berbagai daerah. (KB/*)
atr/bpn berita atr bpn Headline Kementerian ATR/BPN KKPR Perizinan Berusaha RTR