Ruang Bangsa - GRESIK - Warga Dusun Burenglor RT 002 RW 002, Desa Sumberwaru, Kecamatan Wringinanom bernama Tersangka Mahfut Efendi , 31, ditangkap anggota Jajaran Satreskrim Polsek Wringinanom, Kamis (22/9). Mahfut ditangkap di rumah kos - kosanya di daerah Balongbendo, Sidoarjo usai mencuri motor di dalam rumah Rohmatul Umroh warga Dusun Sumberploso RT 003 RW 003, Desa Sembung, Kecamatan Wringinanom.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Wringinanom AKP Kristianto mengatakan, kejadian berawal pada hari senin, (21/9) sekitar pukul 17.30 WIB. Salah satu saksi Suliati melihat pelaku Mahfut Efendi mengendarai sepeda motor beat warna biru putih nopol L 3605 ML yang diketahui sebelumnya sepeda motor tersebut diparkir di dalam ruang tamu milik korban Rohmatul Umroh. Motor dan dikunci ster.
“Korban lapor ke Mapolsek Wringinanom, anggota unit reskrim melakukan penyelidikan hingga mendapati informasi bahwa tersngka Mahfut Efendi berada di kos-kosannya yang berada di Balongbendo, Sidoarjo,” kata Kristianto.
Baca juga :
Kristianto mengungkapkan modus tersangka Mahfut Efendi melakukan pencurian sepeda motor honda beat nopol L 3605 ML dengan cara memasuki rumah pintu belakang rumah korban. Setelah pelaku memasuki rumah korban langsung mengambil kunci sepeda motor yang ditaruh pemilik di lemari ruang tamu. "Setelah mendapatkan kunci motor korban tersangka langsung membawa motor korban melalui pintu belakang rumah korban dan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 11 juta," pungkasnya. (yud/han)