Jakarta - Warga yang tinggal di sekitar Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas meninggalkan forum diskusi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Jakarta Timur. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas rencana relokasi dan pengembalian fungsi pemakaman di area tersebut.
Emo (55), salah seorang perwakilan warga, menyatakan ketidakpuasan mereka terhadap hasil diskusi yang dianggap tidak memenuhi tuntutan. "Kami tinggalkan ruangan tersebut, karena kami merasa tuntutan kami belum terjawab atau belum diselesaikan oleh pihak pemerintah," ujarnya di Kantor Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Forum ini diadakan di aula kantor kecamatan dan berisi sosialisasi serta pendataan lanjutan terkait rencana penertiban dan pemindahan warga dari kawasan TPU. Namun, suasana menjadi tegang ketika perwakilan pemerintah mulai menjelaskan skema relokasi, termasuk pendataan rumah tangga dan opsi hunian pengganti.
Emo menegaskan bahwa seharusnya pendataan melibatkan partisipasi warga. "Katanya mau sosialisasi atau aspirasi, ini malah pendataan. Kami belum ada persetujuan di antara warga," katanya.
Warga yang hadir segera berdiri dan meninggalkan ruangan sambil menyampaikan keberatan. Mereka merasa informasi yang disampaikan pemerintah masih belum jelas, terutama mengenai kepemilikan lahan, lokasi pemindahan, jaminan kelayakan tempat tinggal, dan batas waktu relokasi.
Emo menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan milik yayasan dan warga diizinkan menempati kawasan itu secara lisan selama bertahun-tahun. "Sekarang tiba-tiba kami mendapatkan surat dari pemerintah untuk mengembalikan lahan. Mengembalikan lahannya ke siapa?" tanyanya.
Dia berharap agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Jakarta Timur dapat memberikan bukti konkret dan transparan mengenai legalitas kepemilikan lahan TPU Kebon Nanas.
Pemerintah Kota Jakarta Timur sebelumnya menegaskan bahwa proses relokasi akan dilakukan secara humanis dan bertahap. Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, menyatakan bahwa sosialisasi kepada warga di TPU Kebon Nanas dilakukan dengan pendekatan kemanusiaan, tidak serta-merta mengusir mereka.
Penataan lahan ini ditujukan untuk mengembalikan fungsi area sebagai fasilitas pemakaman, mengingat kebutuhan petak makam di Jakarta semakin mendesak. Munjirin menambahkan bahwa sebelum penertiban, pemerintah akan mengutamakan sosialisasi dan dialog agar warga memahami alasan penataan tersebut.
Menurut keterangan warga, Pemkot Jakarta Timur telah menyiapkan dua rumah susun sederhana sewa (susunawa) sebagai lokasi relokasi, yaitu Pulo Jahe dan Rawa Bebek. Penertiban ini dilakukan karena 69 TPU yang merupakan aset Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta sudah penuh.
Berdasarkan data awal, terdapat 280 kepala keluarga (KK) yang terdiri dari 517 jiwa yang mendirikan bangunan di lahan TPU Kebon Nanas dan TPU Kober Rawa Bunga.