Pentingnya Sinkronisasi Data Lahan untuk Masa Depan Kabupaten Tangerang
Ruang Utama

Pentingnya Sinkronisasi Data Lahan untuk Masa Depan Kabupaten Tangerang

Ruang Bangsa - Oleh : Kurtubi

Forum Musyawarah Ulama, Akademisi & Tokoh Masyarakat Banten

BantenNet, OPINI – Kabupaten Tangerang berada dalam posisi “persimpangan jalan” yang sangat sulit, terutama dengan lahirnya Perpres no 4 tahun 2026 mengenai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

ANALISIS PENTINGNYA PENATAAN DATA

Mengapa data menjadi hal yang paling krusial? Karena “DATA ADALAH HUKUM”.

Jika datanya salah, maka keputusannya salah. Jika datanya dimanipulasi, maka kerugiannya sangat besar.

1. Batas Antara “Boleh” dan “Tidak Boleh”

– 87% = TERKUNCI (“*Sawah Forever*”, tidak bisa dipakai buat apa-apa selain bertani)

– 13% = RUANG BEBAS (Satu-satunya harapan untuk pembangunan, industri, dan investasi)

Jadi, pertanyaannya bukan lagi “apakah boleh”, tapi “LAHAN MANA YANG MASUK KE DALAM 13% ITU?”. Di sinilah perang data akan terjadi.

2. Peluang Koreksi Data (Kunci “Mensiasati” Secara Legal)

Perpres No.4/2026 mewajibkan adanya Verifikasi Lapangan. Ini adalah momen emas bagi Pemkab Tangerang.

Banyak lahan yang di peta lama tertulis “Sawah”, tapi di lapangan kondisinya berbeda.

– Sudah menjadi rawa/kebakaran permanen

– Sudah terlanjur dibangun sebelum aturan ini keluar

– Tidak memiliki irigasi teknis yang layak

– Sudah menjadi kawasan padat penduduk

Jika data ini bisa dibuktikan secara ilmiah dan teknis, maka lahan tersebut BISA DIKECUALIKAN dari hitungan 87% dan tidak perlu dijadikan LP2B.

3. Dampak Langsung Terhadap PAD

Jika 87% lahan dikunci menjadi LP2B, maka:

– Pajak PBB yang diterima daerah akan rendah (karena status lahan pertanian)

– Tidak ada pajak dari industri atau properti di area tersebut

– Potensi retribusi dan pendapatan lain menyusut drastis

Oleh karena itu, Pemkab Tangerang harus sangat jeli memastikan bahwa lahan yang memiliki potensi ekonomi tinggi masuk ke dalam 13% yang bebas, atau setidaknya bukan Lahan Baku Sawah sehingga tidak terkena aturan ini.

TANTANGAN UTAMA DALAM SINKRONISASI

Ada beberapa masalah klasik yang sering terjadi di Tangerang:

1. Tumpang Tindih Data

Data BPN, Data Dinas Pertanian, dan Data Tata Ruang seringkali berbeda. Harus disatukan dulu menjadi satu peta tunggal.

2. Kasus “ Keterlanjuran ”

Banyak area di Tangerang Utara (seperti Kronjo, Rajeg, sukadari, Pakuhaji, Mauk, dll) yang sudah berubah fungsi menjadi industri atau perumahan tapi belum tercatat resmi. Bagaimana status hukumnya nanti? Perpres menyebutkan akan ada penanganan khusus untuk ini.

3. Tekanan Investasi yang Sangat Besar

Tangerang adalah magnet investasi. Jika lahan terbatas, harga tanah akan melambung tinggi dan investor bisa pindah ke daerah lain. Ini ancaman serius bagi ekonomi daerah.

STRATEGI YANG HARUS DILAKUKAN

Agar tidak rugi besar, Pemkab Tangerang harus melakukan langkah langkah yang diperlukan :

1. VERIFIKASI DATA SECARA KETAT & JUJUR

– Kerahkan tim teknis untuk survei langsung ke lapangan.

– Catat mana sawah yang benar-benar produktif dan punya irigasi bagus (ini yang masuk 87%).

– Catat mana yang sudah rusak, tidak produktif, atau sudah terbangun

2. OPTIMALKAN 13% YANG TERSEDIA

– 13% itu harus dipetakan dengan sangat cerdas.

– Fokuskan untuk pengembangan kawasan industri terpadu, logistik, dan infrastruktur strategis.

– Jangan disia-siakan untuk perumahan skala kecil yang tidak memberikan PAD besar.

3. REVITALISASI LAHAN PERTANIAN YANG TERSISA

Karena 87% harus dilindungi, maka cara mendapatkan pemasukan dari sana adalah dengan meningkatkan produktivitas.

– Buat lahan sawah tersebut menjadi sawah modern, teknologi tinggi, dan bernilai ekonomi tinggi.

– Bangun sistem irigasi yang baik agar hasil panen meningkat, sehingga pajak dan kesejahteraan petani juga naik.

4. BERNEGOSIASI DENGAN PUSAT

Gunakan data yang valid sebagai senjata untuk meminta kelonggaran atau penyesuaian peta, terutama untuk wilayah yang sudah terlanjur berkembang pesat.

KESIMPULAN

– Sinkronisasi data adalah pertarungan hidup mati bagi masa depan Kabupaten Tangerang.

– Jika data dibiarkan apa adanya (salah atau tidak akurat), maka daerah akan kehilangan ruang gerak pembangunan dan potensi pendapatan yang sangat besar.

– Jika data dikelola dengan baik dan akurat, Pemkab bisa mendapatkan ruang yang cukup untuk investasi tanpa melanggar aturan pusat.

Siapa yang menguasai data, dia yang menguasai masa depan wilayah.

Post Views: 102

Tag: Berita Banten Hari ini Berita Opini Berita Tangerang Hari Ini Kabupaten Tangerang LBS LSD Tata Ruang Banten

Sumber Berita

Edaran Bupati Tangerang Tak Dihiraukan, Truk Tanah Bersumbu Tiga Tetap Melintas di Jalan Kali Cirarab

Pos Terkait

Berita

Terapkan PP 48/2025 Secara Tegas: Adakah Lahan Terlantar Milik LBP dan Kota Mandiri?

Banten Raya

PENERAPAN LP2B DI TANGERANG UTARA BERDASARKAN RTRW 2020 KABUPATEN TANGERANG

Banten Raya

MENGAPA KABUPATEN TANGERANG DIANGGAP SULIT TERSENTUH HUKUM?

Banten Raya

Menagih Mandat UU LP2B: Saat Sawah Kabupaten Tangerang Sekarat di Bawah Roda Truk Urugan dan Kelumpuhan Kebijakan

Banten Raya

Dilema Situ Sulang: Aset Negara Dikuasai, Pemerintah Justru Saling Lempar Tanggung Jawab

Opini

Perpres No. 4/2026 Kalah oleh “Sumbu Tiga”: Pengurugan Jalan Terus

You can share this post!