Pemerintah Kota Tangsel diharapkan untuk menanggapi serius laporan masyarakat mengenai masalah polusi udara dan praktik pembakaran sampah. Dalam sebuah diskusi publik, warga menyampaikan tuntutan agar Pemkot menindaklanjuti laporan tersebut dalam waktu maksimum tiga hari kerja melalui kanal resmi, termasuk platform Tangsel Siaga.
Warga juga mendesak agar pemerintah segera menutup tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal dan menghentikan praktik pembakaran sampah dalam waktu tidak lebih dari 14 hari kerja setelah laporan diverifikasi. Tuntutan ini disertai dengan permintaan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.
Sebagai solusi jangka panjang, penguatan bank sampah di tingkat lokal dianggap penting. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diharapkan dapat berperan aktif melalui pembinaan rutin, penyediaan sarana prasarana, serta dialog berkala dengan warga untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah.
Pemerintah juga didorong untuk membuka dan memperbarui data terkait penyakit yang berhubungan dengan polusi udara secara berkala. Langkah ini dianggap penting sebagai dasar untuk kebijakan berbasis bukti dan untuk meningkatkan kapasitas layanan kesehatan, khususnya di puskesmas.
Pernyataan sikap yang dihasilkan dari diskusi ini ditandatangani dan akan dikawal bersama oleh warga sebagai bentuk dorongan agar pemerintah daerah segera mengambil tindakan. Salah satu peserta, Sigit, menegaskan pentingnya kejelasan dan transparansi dalam laporan sebagai indikator pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
“Alur pelaporan dampak polusi udara harus dibuat jelas dan mudah dipahami, serta diumumkan secara terbuka melalui media sosial maupun layanan daring sebagai bentuk pelayanan pemerintah kepada warganya,” tutup Sigit.