Warga Kota Tangerang Selatan, Banten, mengadakan forum diskusi publik untuk membahas masalah polusi udara yang memburuk akibat praktik pembakaran sampah dan keberadaan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal. Forum ini bertujuan untuk mendorong langkah konkret dalam menangani isu tersebut.
Dalam pernyataannya, Sigit Priambodo, perwakilan warga dan pegiat lingkungan dari Gerakan Peduli Tangsel, mengungkapkan bahwa masalah pembakaran sampah telah lama dirasakan oleh masyarakat, namun penanganannya belum maksimal. "Kami hampir setiap hari menghirup asap pembakaran sampah dan industri kecil di lingkungan kami. Dampaknya bukan hanya sesak napas, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran terkait kesehatan anak-anak dan orang tua. Kami ingin Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Dinas Lingkungan Hidup mendengarkan laporan warga dan bertindak tegas, bukan sekadar memberikan janji," ujarnya.
Forum yang bertajuk "Bakar Sampah Bikin Sesek-Curhat Warga Tangsel Cari Solusi Polusi" ini diselenggarakan oleh Bicara Udara dan Universitas Pembangunan Jaya (UPJ) di Ciputat, Tangerang Selatan, pada Rabu (28/1). Dalam pertemuan tersebut, warga mengungkapkan pengalaman mereka menghadapi masalah pembakaran sampah yang terjadi berulang kali, lambannya respons terhadap laporan, serta dampak kesehatan jangka panjang yang mereka alami.
Data pemantauan kualitas udara menunjukkan bahwa konsentrasi partikel halus (PM2.5) di Tangerang Selatan sering kali melebihi ambang batas aman yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Dr. Feni Fitriani Taufik, Dokter Spesialis Paru dari RS Pondok Indah, menyatakan bahwa pembakaran sampah adalah salah satu sumber polusi yang sangat berbahaya bagi kesehatan. "Paparan asap pembakaran sampah menghasilkan partikel halus dan zat beracun yang dapat memicu peradangan saluran napas, memperburuk asma, serta meningkatkan risiko penyakit paru kronis, terutama pada anak-anak, ibu hamil, dan lansia," jelasnya.
Dalam forum tersebut, warga sepakat untuk mengeluarkan Pernyataan Sikap terkait Darurat Sampah dan Polusi Udara. Mereka menilai bahwa pembakaran sampah dan keberadaan TPS ilegal merupakan kegagalan dalam tata kelola lingkungan yang bersih dan sehat. Warga mendesak Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat secara serius dan transparan dalam waktu maksimal tiga hari kerja melalui kanal resmi, termasuk Tangsel Siaga.
Selain itu, mereka meminta penutupan TPS ilegal dan penghentian praktik pembakaran sampah paling lambat 14 hari kerja setelah laporan diverifikasi, disertai penegakan hukum yang tegas. Penguatan bank sampah juga didorong sebagai solusi lokal, dengan peran aktif Dinas Lingkungan Hidup dalam pembinaan rutin, penyediaan sarana prasarana, dan dialog berkala bersama warga.
Pemerintah juga didorong untuk membuka dan memperbarui data mengenai penyakit yang terkait dengan polusi udara secara berkala, sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan berbasis bukti. Peningkatan kapasitas layanan kesehatan, terutama puskesmas, juga diharapkan untuk dapat menangani dampak kesehatan akibat polusi dengan lebih baik.
Pernyataan sikap tersebut telah ditandatangani dan akan dikawal bersama sebagai bentuk dorongan agar pemerintah daerah segera mengambil langkah nyata dan terukur untuk melindungi kesehatan masyarakat. "Alur pelaporan dampak polusi udara harus jelas dan mudah dipahami, serta diumumkan secara terbuka melalui media sosial dan layanan daring sebagai bentuk pelayanan pemerintah kepada warganya," tutup Sigit.