Enam warga Sukahaji, yaitu RJG, PS, AS, WY, S, YR, dan CS, terpaksa menghadapi putusan hukum dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung pada Rabu, 14 Januari 2026. Mereka dinyatakan bersalah karena dianggap menempati lahan orang lain dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara, yang akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani. Terdakwa yang kini berada di Rutan Kebonwaru diperkirakan akan bebas pada 30 Januari 2026. Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan agar para terdakwa untuk segera meninggalkan lahan Sukahaji.
Kuasa hukum para terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Fariz Hamka, mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan hakim. Menurutnya, putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan, karena hakim dinilai tidak mempertimbangkan aspek sosial historis warga yang telah tinggal di Sukahaji selama lebih dari 20 tahun. Keputusan ini, kata Fariz, membuka jalan bagi penggusuran warga Sukahaji dan perlu diadvokasi lebih lanjut.
Selama proses persidangan, warga Sukahaji menunjukkan solidaritas dengan hadir di PN Bandung untuk mendukung para terdakwa. Mereka datang beramai-ramai menggunakan angkutan umum berwarna hijau, membawa spanduk bertuliskan "Sukahaji Melawan" dan "Tanah untuk Rakyat". Pasca putusan, warga bereaksi dengan berorasi di sekitar jalan Bandung, mengekspresikan kemarahan dan komitmen untuk mempertahankan ruang hidup mereka.
"Kami akan terus bertahan!" seru salah satu warga, menegaskan tekad mereka untuk tidak menyerah dalam menghadapi situasi sulit ini.
Keenam terdakwa merupakan anggota aktif Forum Sukahaji Melawan yang secara vokal menolak upaya penggusuran. Mereka dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk pasal yang mengatur tentang perusakan dan penyerobotan tanah. Namun, para kuasa hukum mengungkapkan bahwa dalam proses persidangan, terdapat sejumlah ketidakjelasan dalam dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini menimbulkan keraguan terhadap objektivitas dan profesionalisme pihak berwenang.
Sengketa lahan di Sukahaji dimulai pada tahun 2009 ketika pihak tertentu mengklaim lahan yang selama ini ditempati oleh warga. Wilayah yang disengketakan mencakup sekitar 7,5 hektare dan dihuni oleh 1.500 hingga 2.000 kepala keluarga. Sejak klaim tersebut, warga menghadapi tekanan dan ancaman kekerasan dari pihak-pihak yang mengklaim kepemilikan tanah.
Warga Sukahaji telah mengajukan gugatan hukum terkait pemagaran lahan tersebut, namun langkah hukum mereka tidak membuahkan hasil yang diharapkan. Pengadilan menyatakan gugatan mereka tidak dapat diterima, dan para penggugat malah dibebani biaya perkara. Sementara itu, pengklaim lahan menyatakan memiliki dokumen yang mendukung klaim mereka, namun warga meragukan keabsahan dokumen tersebut.
Kekerasan sering mewarnai konflik agraria di Sukahaji, dengan perempuan dan anak-anak sebagai kelompok yang paling rentan. Sejumlah insiden kekerasan telah terjadi, termasuk serangan terhadap warga yang mencoba membela hak mereka. Selain itu, kebakaran juga menjadi masalah serius, dengan beberapa kejadian kebakaran yang diduga berkaitan dengan konflik lahan, menambah kesengsaraan warga yang sedang berjuang untuk mempertahankan tempat tinggal mereka.
Warga Sukahaji kini berada dalam situasi yang semakin sulit, berjuang melawan ketidakadilan dan ancaman kehilangan rumah yang telah mereka tinggali selama bertahun-tahun.