JAMBI - Keresahan yang dirasakan oleh warga Kota Jambi terkait penetapan zona merah oleh Pertamina EP Rokan Jambi kini berkembang menjadi sebuah gerakan perlawanan. Pada Minggu, 8 Desember 2023, ratusan warga berkumpul di RT 13 Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Kota Baru, untuk menggelar deklarasi menolak keputusan tersebut.
Pemukiman padat ini dihantui ketidakpastian status tanah setelah penetapan zona merah. Spanduk bertuliskan “Warga Menolak Zona Merah” menghiasi halaman permukiman, mencerminkan penolakan warga terhadap pemblokiran hak-hak pertanahan yang mendadak diberlakukan.
Penetapan zona merah mencakup wilayah tujuh kelurahan di dua kecamatan berbeda, dan berdasarkan data yang dihimpun, lebih dari 6.000 penduduk merasakan dampak langsung dari keputusan tersebut. Semua aktivitas administrasi pertanahan, termasuk pemecahan sertifikat, balik nama, dan pengajuan hak milik baru, mendadak terhenti akibat kebijakan ini.
Koordinator aksi, Syamsul Bahri, menyatakan bahwa kebijakan ini telah menciptakan ketidakpastian hukum bagi warga. “Ini bukan persoalan kecil. Warga sudah tinggal puluhan tahun, bahkan ada yang turun-temurun di tanah itu. Lebih dari 6.000 sertifikat hak milik sudah terbit. Tapi sekarang semuanya diblokir karena disebut zona merah. Warga jelas resah,” ujarnya.
Dalam deklarasi tersebut, warga juga membentuk Forum Warga Tolak Zona Merah sebagai wadah untuk menaungi gerakan kolektif dari tujuh kelurahan yang terdampak. Forum ini berencana untuk menggerakkan ribuan warga dalam aksi besar yang dijadwalkan pada Rabu, 10 Desember mendatang, di kantor Pertamina EP Jambi.
Koordinator deklarasi, Derri Anindia, menegaskan bahwa gerakan ini tidak akan berhenti pada pernyataan sikap semata. Warga bertekad untuk memperjuangkan hak-hak mereka dan menuntut kejelasan terkait status tanah yang telah lama mereka tempati.