Warga Kapling Gandrung, Desa Pahlawan Setia, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, menyampaikan kekhawatiran dan ketidakpuasan terkait klaim Pemerintah Desa (Pemdes) Segara Jaya atas lahan seluas sekitar 33.073 m² yang mereka garap. Lahan tersebut terletak di RT 003/RW 004, Dusun 2, Desa Pahlawan Setia.
Menurut penjelasan Adi Sumardi, salah satu tokoh masyarakat dan Ketua Forum Warga Kapling Gandrung (KFWKG), lahan tersebut telah digarap oleh keluarga mereka sejak tahun 1952. Mereka memiliki dokumen resmi dari Pemdes Pahlawan Setia yang menunjukkan bahwa tanah tersebut adalah peninggalan tuan tanah pada masa penjajahan Belanda. "Kami mempertanyakan mengapa Pemdes Segara Jaya tiba-tiba mengklaim lahan kami sebagai aset TKD," ujarnya.
Setelah pemdes memasang plang aset TKD, warga Kapling Gandrung merasa tidak terima dan mendatangi Kantor Pemdes Pahlawan Setia untuk meminta penjelasan. Mereka juga meminta surat keterangan dari Pemdes Pahlawan Setia untuk dapat mengkonfirmasi kepada Pemdes Segara Jaya. Namun, saat mereka mendatangi Pemdes Segara Jaya, pihak pemdes tidak bisa memberikan penjelasan karena sedang ada kegiatan lain.
Pada Rabu (12/11/2025), Camat Tarumajaya, H. Dede Mauludin, S.STP, M.M, mendampingi warga Kapling Gandrung untuk melakukan diskusi dengan perwakilan Pemdes Segara Jaya. Diskusi tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Pahlawan Setia, Sekretaris Desa, serta Ketua BPD Pahlawan Setia. Walaupun diskusi sempat memanas, akhirnya diungkapkan bahwa Pemdes Segara Jaya tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas yang sah sebagai alas hak atas lahan tersebut, sesuai dengan UU No 6 Pasal 76 dan 77 tentang Desa.
"Yang dibawa perwakilan Pemdes Segara Jaya hanya surat edaran dari Dinas DPMD Pemda Kabupaten Bekasi terkait penilaian evaluasi kinerja pengelolaan keuangan dan aset desa, yang tidak relevan dengan klaim aset TKD yang mereka buat," tambah Adi Sumardi.
Sebagai hasil dari diskusi tersebut, Camat Tarumajaya menyarankan agar Forum Warga Kapling Gandrung mengkonfirmasi masalah ini kepada Dinas DPMD Kabupaten Bekasi untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut. Ia juga menyatakan bahwa pihak kecamatan akan terus mengawal permasalahan ini hingga selesai.
Warga Kapling Gandrung berharap agar Pemdes Segara Jaya segera menunjukkan bukti legalitas atas lahan yang telah mereka klaim. Jika tidak, mereka meminta agar papan plang aset TKD segera dicabut. Selain itu, mereka juga meminta agar Bupati Bekasi dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turun tangan menyelesaikan permasalahan ini demi tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.