KUNINGAN - Sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Kalimanggis Kulon mendatangi Mapolres Kuningan untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa oleh Kepala Desa Kalimanggis Kulon. Laporan ini merupakan tindak lanjut dari audiensi dengan pemerintah desa yang dianggap tidak memberikan jawaban yang memadai.
Ketua Forum Masyarakat Kalimanggis Kulon, Aris Priatna, menyatakan bahwa laporan tersebut diajukan setelah audiensi yang berlangsung pada 2 Desember 2025, yang berakhir dengan kekecewaan. "Kami datang untuk melaporkan hasil audiensi. Banyak pertanyaan yang kami ajukan dijawab tidak jelas, tidak sistematis, bahkan terkesan menghindari substansi persoalan," ujarnya saat ditemui di Mapolres Kuningan.
Dalam audiensi tersebut, warga mempertanyakan beberapa program dan kegiatan desa yang diduga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aris menekankan pentingnya agar aparat penegak hukum melakukan audit serta pendalaman terhadap penggunaan Dana Desa Kalimanggis Kulon.
Laporan warga ini mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, KUHAP, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Forum Masyarakat Kalimanggis Kulon menyampaikan enam poin dugaan ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran desa, di antaranya:
Aris menambahkan bahwa dalam keterbatasan waktu, mereka baru dapat menyampaikan enam poin dugaan, sementara masih banyak dugaan lainnya yang belum disampaikan. "Sebenarnya masih banyak dugaan lainnya, bisa lebih dari 25 poin," ujarnya.
Menanggapi pertanyaan mengenai pihak yang bertanggung jawab, Aris menegaskan bahwa kepala desa adalah pihak yang memiliki kewenangan utama dalam pengelolaan anggaran. "Yang bertanggung jawab tentu pimpinan, yaitu Kepala Desa Kalimanggis Kulon," tegasnya.
Walaupun laporan ini tidak menyebutkan besaran potensi kerugian negara, Aris menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses audit. Sekretaris Forum, Supriyanto, juga memberikan tanggapan mengenai desakan pengunduran diri kepala desa yang sempat mencuat di masyarakat. Ia menekankan bahwa desakan tersebut berkaitan dengan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa yang dinilai tidak transparan.
"Dana desa adalah milik masyarakat, bukan milik kelompok tertentu. Ketika komitmen dan kredibilitas tidak terpenuhi, wajar jika masyarakat menagih pertanggungjawaban," ujar Supriyanto. Ia juga menegaskan pentingnya proses hukum untuk tetap berjalan meskipun ada desakan pengunduran diri.
Forum Masyarakat Kalimanggis Kulon berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti secara profesional oleh kepolisian dan menjadi edukasi bagi semua pihak agar pengelolaan dana desa ke depan lebih transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.