KUNINGAN — Sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Kalimanggis Kulon mendatangi Polres Kuningan untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa oleh Pemerintah Desa Kalimanggis Kulon. Laporan ini disampaikan setelah audiensi yang dilakukan dengan pemerintah desa, di mana warga merasa tidak mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai penggunaan Dana Desa.
Ketua Forum Masyarakat Kalimanggis Kulon, Aris Priatna, menjelaskan bahwa laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari audiensi yang berlangsung pada 2 Desember 2025. Dalam forum tersebut, warga mempertanyakan beberapa program dan kegiatan desa yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Banyak pertanyaan kami tidak dijawab secara jelas. Penjelasan yang disampaikan tidak sistematis dan cenderung menghindari substansi persoalan. Oleh karena itu, kami meminta aparat penegak hukum untuk melakukan audit dan pendalaman,” ungkap Aris saat ditemui di Mapolres Kuningan, Kamis (18/12/2025).
Dalam laporan mereka, Forum Masyarakat Kalimanggis Kulon merujuk pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, KUHAP, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Aris menyebutkan sedikitnya enam poin dugaan ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran desa, antara lain:
“Dengan keterbatasan waktu, kami baru menyampaikan enam poin. Sebenarnya masih ada banyak dugaan lainnya, jumlahnya bisa lebih dari 25 poin,” tambah Aris.
Forum ini juga menegaskan bahwa kepala desa merupakan pihak yang secara struktural memegang kendali utama dalam pengelolaan anggaran desa. “Secara struktural, tanggung jawab tentu berada pada pimpinan, yakni Kepala Desa Kalimanggis Kulon,” jelas Aris. Namun, mereka tidak menyebutkan potensi kerugian negara karena hal tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui audit tindak pidana korupsi.
Di sisi lain, Sekretaris Forum Masyarakat Kalimanggis Kulon, Supriyanto, menegaskan bahwa desakan agar kepala desa mundur dari jabatannya bukanlah persoalan pribadi, melainkan berkaitan dengan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa yang dianggap tidak transparan. Ia juga menyinggung dugaan tidak dipenuhinya komitmen kepala desa yang tertuang dalam akta notaris sebelum menjabat.
“Dana desa adalah milik masyarakat, bukan milik kelompok tertentu. Ketika komitmen dan kredibilitas tidak terpenuhi, wajar jika masyarakat menagih pertanggungjawaban,” tegas Supriyanto.
Forum Masyarakat Kalimanggis Kulon berharap agar laporan ini dapat ditindaklanjuti secara profesional oleh kepolisian. “Kami ingin ini menjadi edukasi bersama agar pengelolaan dana desa ke depan lebih transparan dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkas Aris.