Tuban, KANALINDONESIA.COM - Warga Dusun Badekan, Desa Sukosari, Kecamatan Soko, mulai menyuarakan protes terhadap aktivitas CV MK Beton. Mereka menganggap kegiatan perusahaan tersebut menyebabkan dampak lingkungan yang merugikan serta kerusakan infrastruktur tanpa adanya kontribusi yang memadai.
Keluhan ini disampaikan dalam forum diskusi di Balai Desa Sukosari pada Jumat pagi (12/12/2025), yang dihadiri oleh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perwakilan warga yang terdampak.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya. Ia merasa warga Dusun Badekan hanya merasakan dampak negatif, sementara kompensasi dari perusahaan justru diberikan kepada warga di lokasi lain. "Kami hanya mendapatkan debu, sedangkan kompensasi disalurkan kepada warga Klumpit. Kami yang terdampak setiap tahun," ujarnya.
Warga lain, yang dikenal sebagai R, menambahkan bahwa mereka sudah lama menahan diri untuk tidak memblokade jalan yang dilalui truk perusahaan. Hal ini dilakukan karena pemilik usaha berasal dari desa yang sama. Ia juga menyoroti masalah tenaga kerja, yang lebih banyak diisi oleh warga dari desa lain. "Sangat sedikit warga sini yang dipekerjakan di sana, justru lebih banyak warga desa lain," katanya.
Surani, anggota BPD Sukosari, mengungkapkan bahwa kondisi jalan semakin parah akibat aktivitas kendaraan berat dari perusahaan. Ia menekankan bahwa jalan desa adalah fasilitas umum yang tidak seharusnya terkena beban tonase berlebih. "Jalan desa harus diportal dan truk-truk bertonase besar harus dikendalikan agar sesuai dengan kapasitas jalan," tegasnya.
Kepala Desa Sukosari, Edy Purnomo, mengakui adanya keluhan dari masyarakat. Ia menyebutkan bahwa warga sebenarnya berharap pemilik perusahaan memenuhi janji untuk memindahkan aktivitas produksi ke Desa Mentoro. "Warga tidak berani protes karena sungkan," tuturnya.
Apabila relokasi tidak terealisasi, Edy meminta agar ada kesepakatan tertulis antara desa dan perusahaan terkait kontribusi perbaikan lingkungan yang terdampak. Ia menegaskan bahwa warga tidak keberatan jika truk yang melintas bukanlah truk tronton. "Kalau truk-truk bukan tronton yang lewat, warga tidak keberatan," tambahnya.
Edy juga memaparkan bahwa meskipun perusahaan pernah berkontribusi dalam perbaikan jalan, kerusakan tetap terjadi setelah penggunaan oleh truk-truk besar. "Dulu pernah diaspal dan kadang diurug, tetapi dilewati tronton, jalan rusak lagi," pungkasnya.
Dari pihak DPRD Tuban, Ketua Komisi II, Fahmi Fikroni, menegaskan pentingnya izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) bagi setiap usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lalu lintas. "Sesuai UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran dapat dikenakan sanksi," ujarnya.
Fahmi menambahkan bahwa ketiadaan izin Andalalin berkonsekuensi pada ketidakadaan persetujuan lingkungan, yang merupakan syarat wajib bagi usaha yang berdampak signifikan.
Sementara itu, Direktur MK Beton, Hanif Abdillah, menyatakan bahwa mereka telah berupaya memperbaiki kerusakan jalan akibat aktivitas perusahaan. Ia mengklaim tidak ada keluhan signifikan dari warga, kecuali dari sebagian kecil saja. "Jika ada keluhan, mungkin datang dari pihak luar," ungkapnya.
Hanif juga menegaskan bahwa semua izin usaha telah dimiliki, kecuali untuk Andalalin yang saat ini sedang dalam proses. "Kami sudah mengurus izin lain, tinggal Andalalin yang belum, karena kami serahkan kepada konsultan," ujarnya.
Forum diskusi di Balai Desa Sukosari berakhir tanpa keputusan akhir. Warga berharap agar ada langkah konkret dari perusahaan maupun pemerintah desa untuk menjamin kenyamanan, keselamatan, dan keberlanjutan lingkungan di wilayah terdampak. Konflik ini diperkirakan akan berlanjut hingga tercapai kesepakatan yang memenuhi tuntutan warga.