Puluhan warga dari Kabupaten Blitar dan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menggelar audensi terbuka di kantor Perum Perhutani KPH Blitar pada Jumat, 13 Februari 2026. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas pengelolaan kawasan hutan dan lahan KHDPK, dengan harapan dapat mencapai kesepakatan terkait hak kelola yang selama ini menjadi perdebatan.
Mohammad Trijanto, SH, MM, MH, yang bertindak sebagai pendamping warga dan konsultan hukum dari Revolutionary Law Firm, menekankan bahwa audiensi ini bukan sekadar forum basa-basi. Ia menyatakan bahwa dialog ini penting untuk menentukan arah kebijakan yang menyangkut hak hidup masyarakat yang berada di kawasan hutan.
Salah satu poin penting dalam pertemuan ini adalah kesepakatan mengenai penebangan pohon di lahan KTH Jenglong dan Jegu. Warga mengklaim telah memiliki Surat Keputusan (SK) sejak 2024 untuk mengelola lahan tersebut, namun masih terhalang oleh tanaman produksi Perhutani. Trijanto menjelaskan bahwa penebangan akan dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Ini bukan klaim sepihak. Masyarakat punya SK, artinya hak kelola sudah sah,” tegas Trijanto. Ia juga menambahkan bahwa keberadaan tanaman yang ditanam oleh Perhutani justru menghambat pelaksanaan mandat negara.
Dalam audiensi ini, warga juga menegaskan kesepakatan mengenai pengelolaan kawasan Wonotirto yang seluas sekitar 100 hektar. Menurut Trijanto, batas waktu pengelolaan oleh Perhutani ditetapkan hingga Juli 2027. Ia mengingatkan bahwa Perhutani harus menyesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh negara dan tidak boleh menunda pelaksanaan hak kelola tersebut.
Trijanto juga menyinggung mengenai habisnya nota kesepahaman antara PTPN dan Perhutani, yang menekankan bahwa penguasaan lahan tidak boleh dilakukan secara sepihak setelah MoU berakhir.
Untuk wilayah Tulungagung, audiensi menghasilkan kesepakatan pengelolaan lahan KHDPK di Molang melalui koperasi masyarakat. Trijanto menekankan bahwa hal ini bukan sekadar proyek, melainkan merupakan upaya untuk memberikan kedaulatan kepada warga atas ruang hidup mereka.
“Masyarakat didorong untuk membentuk koperasi agar pengelolaan lahan dapat dilakukan secara sah dan berkelanjutan,” ujarnya. Ia juga mengingatkan bahwa meskipun dialog diutamakan, kesepakatan yang dicapai bersifat mengikat secara moral dan politis, dan jika tidak dijalankan, warga akan mempertimbangkan aksi konstitusional.
Kepala KPH Blitar, Beny Mukti, B.Sc.F, mengakui bahwa kebijakan penetapan kawasan hutan melalui SK Menteri LHK Nomor 148 dan 149 Tahun 2025 masih dalam tahap implementasi. Ia menegaskan bahwa pihak Perhutani berfungsi sebagai operator dan seluruh kewenangan perizinan berada di Kementerian LHK.
Beny Mukti berharap bahwa hasil audiensi ini dapat menjadi jalan tengah antara kepentingan masyarakat dan keberlanjutan hutan. “Target pemerintah jelas: masyarakat sejahtera, hutan tetap lestari,” tutupnya.