SULUHNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Wali Kota Tangerang Terbitkan SE Penyesuaian Jam Operasional Demi Kondusivitas Ramadan
Dalam rangka menjaga toleransi antar umat beragama sekaligus menciptakan suasana yang kondusif selama Bulan Suci Ramadan, Wali Kota Tangerang resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4110 Tahun 2026 tentang Pengaturan Jam Buka Rumah Makan/Cafe/Restoran serta penghentian sementara jasa usaha hiburan umum pada Ramadan 1447 H/2026 M.
Bacaan Lainnya
Dies Natalis Raharja, Wali Kota Tangerang Peran Strategis PTS
DPRD Kota Tangerang Dukung Penuh Program LSDP
Wali kota Tangerang Menghadiri Acara Halal Bihalal dan Tablig Akbar
Surat edaran tersebut mengatur sejumlah ketentuan bagi pelaku usaha, khususnya rumah makan, kafe, restoran, serta tempat hiburan, agar menyesuaikan operasional selama Ramadan.
Wali Kota Tangerang H. Sachrudin menyampaikan, rumah makan dan sejenisnya tetap diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan tertentu.
“Untuk sahur dapat mulai melayani para pembeli dari mulai pukul 02.00 pagi. Dan untuk rumah makan atau cafe dengan tampilan live music maupun DJ tidak diperbolehkan selama Bulan Ramadan ini.” ujar Wali Kota Tangerang H. Sachrudin, saat ditemui di Kawasan Puspem Kota Tangerang, Kamis, (19/02/2026).
Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan menggunakan tirai penutup hingga pukul 17.00 WIB sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Lebih lanjut, Sachrudin menjelaskan bahwa sejumlah jenis usaha hiburan umum diwajibkan menghentikan operasional sementara selama Ramadan.
“Penutupan sementara sudah dimulai dari 2 (dua) hari sebelum Bulan Suci Ramadan sampai dengan 2 (dua) hari setelah Hari Raya Idul Fitri.” ungkap Sachrudin.
Adapun untuk usaha rumah biliar, operasional tetap diperbolehkan dengan pembatasan waktu tertentu.
“Adapun Khusus Untuk Usaha Rumah Billiard jam operasional dibatasi. Kegiatan usaha Boleh beroperasi dari Pukul 09.00 WIB sampai dengan Pukul 17.00 WIB serta dari Pukul 21.00 WIB sampai dengan Pukul 24.00 WIB. Adapun dari Pukul 17.00 WIB sampai dengan Pukul 21.00 WIB agar berhenti beroperasi untuk menghormati waktu berbuka Puasa dan Salat Tarawih.” kutip Wali Kota Sachrudin.
Pemerintah Kota Tangerang juga mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan tersebut demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.
“Kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan, ketenteraman, dan ketertiban umum tolong dihentikan dulu agar di Bulan Ramadan yang penuh hikmah dan berkah ini, kita semua dapat beribadah dengan tenang, aman, nyaman dan khusyuk,” harap Sachrudin.
Ia menegaskan, pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya dengan penyesuaian jam kerja selama Ramadan.
“Untuk pelayanan tentunya akan berjalan seperti biasanya dengan sedikit penyesuaian, di mana jam kerja di mulai dari jam 8 pagi hingga 3 sore. Dan itu semua, sudah diatur dalam SE tentang penetapan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang selama bulan suci Ramadan 1447 H,” tukas Sachrudin. (saripudin)
KondusifitasRamadhan OperasionalJam Pemkottangerang PenyesuaianJam Ramadan2026 SuratEdaran
Sebarkan
Navigasi pos
Pos sebelumnya Dinas Pendidikan Kota Tangerang Berlakukan Penyesuaian Jam Belajar dan Kegiatan Siswa di Bulan Ramadan
Pos berikutnya Satu Tahun Memimpin, Gubernur Andra Soni Pastikan Kritik Mahasiswa Jadi Bahan Evaluasi
Pos terkait
Dies Natalis Raharja, Wali Kota Tangerang Peran Strategis PTS
DPRD Kota Tangerang Dukung Penuh Program LSDP
Walikota Tangerang Ajak KKSS Perkuat Peran Sosial dalam Pembangunan Kota
Yayasan Al Malik Gelar Tablig Akbar Dihadiri Wali Kota Tangerang
Antusiasme Tinggi, Menaker Ajukan Tambahan 150 Ribu Kuota Magang Nasional 2026
Pelayanan Disdukcapil Kota Tangerang Tetap Optimal di Tengah Penerapan WFH