Wali Kota Pangkalpinang Tetapkan Kebijakan Usaha Selama Ramadan
Nasional

Wali Kota Pangkalpinang Tetapkan Kebijakan Usaha Selama Ramadan

Editor: Bangdoi Ahada

PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM — Menjelang datangnya Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, suasana birokrasi di Kota Pangkalpinang bergerak lebih dulu.

Bacaan Lainnya

PLN Dorong UMK Lewat Pelatihan Ads Digital

PLN Babel Gelar Sarasehan Branding dan Copywriting

Kesal dan Kecewa Usulan Kenaikan Golongan tak Disetujui, Oknum PNS Diduga Bakar Kantor Dishub Babel

Pada 18 Februari 2026, Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/6/DISPAR/II/2026 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

Surat itu ditujukan kepada seluruh pengelola, pengusaha, dan pemilik usaha pariwisata di wilayah kota.

Secara resmi, pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai upaya menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan kekhusyukan ibadah masyarakat.

“Kebijakan ini untuk menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah selama Ramadan,” ujar Prof Udin, sapaan akrab wali kota.

Namun, sebagaimana lazimnya kebijakan yang menyentuh ruang publik dan ruang privat sekaligus, tafsir atas isi surat edaran itu segera berkembang di tengah masyarakat.

Isu yang paling ramai diperbincangkan adalah soal aktivitas band dan live music di tempat-tempat usaha selama Ramadan.

Di tengah polemik tersebut, politisi PDI Perjuangan, Primus Jodi Setiawan, angkat suara. Ia menegaskan bahwa tidak ada larangan terhadap live music.

“Tidak melarang live music. Yang dibatasi itu aktivitas berlebihan dan mengganggu ketenteraman saat masyarakat beribadah di bulan Ramadan,” ujarnya, Sabtu (21/2/2026) malam.

Antara Regulasi dan Persepsi

Secara normatif, surat edaran bukanlah produk hukum yang bersifat melarang secara absolut.

Ia lebih merupakan instrumen administratif yang berfungsi sebagai pedoman atau imbauan.

Namun dalam praktiknya, batas antara “imbauan” dan “pembatasan” kerap menjadi ruang abu-abu.

Beberapa pelaku usaha hiburan yang enggan disebut namanya mengaku sempat cemas.

Mereka khawatir pembatasan yang dimaksud akan diinterpretasikan secara ketat oleh aparat di lapangan, sehingga berdampak pada operasional usaha.

“Kalau aturannya jelas, kami ikut. Tapi jangan sampai beda tafsir di bawah,” ujar salah satu pengelola kafe di pusat kota.

Dari penelusuran terhadap substansi yang disampaikan, semangat utama SE ini adalah menghindari aktivitas hiburan yang dinilai berlebihan, terutama yang berpotensi mengganggu ketenangan masyarakat saat menjalankan ibadah salat tarawih dan kegiatan keagamaan lainnya.

Artinya, bukan eksistensi musiknya yang dipersoalkan, melainkan intensitas dan dampaknya terhadap lingkungan sekitar.

Menjaga Ritme Kota di Bulan Suci

Ramadan di Pangkalpinang bukan hanya momentum religius, tetapi juga momentum ekonomi. Sektor kuliner, kafe, hotel, hingga pusat hiburan mengalami dinamika tersendiri.

Di satu sisi, ada lonjakan aktivitas berbuka puasa bersama.

Di sisi lain, ada sensitivitas sosial yang meningkat terhadap kebisingan dan aktivitas malam hari.

Pemerintah kota tampaknya mencoba berjalan di garis tengah, tidak mematikan denyut ekonomi, tetapi juga tidak mengabaikan aspirasi masyarakat yang ingin suasana lebih khusyuk.

Sikap Primus Jodi Setiawan yang menegaskan “tidak ada larangan” bisa dibaca sebagai upaya meredam kegelisahan pelaku usaha sekaligus memperjelas pesan politik bahwa kebijakan ini bukan bentuk pembatasan ekstrem.

Ujian Implementasi

Kini, perhatian publik tertuju pada bagaimana surat edaran itu diterjemahkan di lapangan.

Apakah akan menjadi pedoman yang lentur dan komunikatif, atau justru memicu gesekan karena perbedaan tafsir?

Dalam konteks tata kelola pemerintahan, yang diuji bukan hanya redaksi kebijakan, tetapi juga konsistensi pengawasan dan komunikasi antara pemerintah, pelaku usaha, serta masyarakat.

Ramadan tinggal menghitung hari. Kota Pangkalpinang bersiap memasuki bulan suci dengan segala ritmenya, antara suara azan yang menggema dan denting musik yang tetap ingin terdengar, namun dalam batas yang disepakati bersama. (Tras)

Post Views: 65

Sebarkan

Navigasi pos

Pos sebelumnya SERASI ASTON Emidary Bangka: Jelajah Rasa Nusantara–Middle East dalam Hangatnya Buka Bersama

Pos berikutnya Iftar Berkelas & Penuh Kehangatan! Aston Emidary Bangka Hadirkan Perjalanan Rasa Lintas Budaya

Pos terkait

PLN Dorong UMK Lewat Pelatihan Ads Digital

PLN Babel Gelar Sarasehan Branding dan Copywriting

Kesal dan Kecewa Usulan Kenaikan Golongan tak Disetujui, Oknum PNS Diduga Bakar Kantor Dishub Babel

Polsek Tempilang Ringkus Residivis Narkoba, Hukum Itu Nyata Ditegakkan

You can share this post!