Wali Kota Banjarbaru Atur Jam Operasional Usaha Selama Ramadan
Nasional

Wali Kota Banjarbaru Atur Jam Operasional Usaha Selama Ramadan

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Wajah Kota Banjarbaru menjelang Ramadan 1447 Hijriyah kali ini tampil dengan kesiapan yang lebih matang melalui pendekatan regulasi yang humanis namun tetap tegas.

Pemerintah Kota Banjarbaru tidak hanya memandang bulan suci sebagai momentum ibadah personal, tetapi sebagai ruang ujian bagi harmoni sosial di tengah dinamika masyarakat perkotaan.

Melalui Surat Edaran Nomor 556/162/PAR/DISPORABUDPAR, pemerintah daerah berupaya menyusun ritme kehidupan kota supaya tetap produktif tanpa mencederai kekhusyukan umat yang berpuasa.

Wali Kota Banjarbaru Hj. Erna Lisa Halaby memposisikan kebijakan tersebut sebagai instrumen penataan ruang publik yang inklusif.

Lihat Juga :

Guncang Banjarbaru! Ribuan Lautan Manusia ‘Meledak’ di Voice of Borneo 2026: Malam Penuh Magis dan Energi Tanpa Batas!

Hafizah 15 Juz hingga Peraih Medali Peparnas, Mahasiswa Difabel ULM Ukir Prestasi Nasional

Bupati Kapuas Serahkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Dua Lokasi Sekaligus

Wabup Dodo Resmi Buka Kejuaraan Bulu Tangkis Bupati Cup II Tahun 2026

Landasan hukum yang digunakan pun cukup komprehensif, mulai dari Perda Nomor 4 Tahun 2025 hingga Perwali Nomor 80 Tahun 2016, yang semuanya bermuara pada satu tujuan, yakni menciptakan kepastian hukum bagi para pelaku usaha sekaligus menjaga sensitivitas sosial.

Dalam aturan tersebut, geliat ekonomi kuliner seperti restoran dan kafe tetap diberikan ruang untuk bernapas dengan izin operasional layanan di tempat mulai pukul 17.00 WITA, sementara pasar wadai yang menjadi ikon ekonomi rakyat diperbolehkan memulai aktivitas lebih awal sejak pukul 15.00 WITA.

Namun, ketegasan tetap menjadi garis pembatas yang jelas, terutama pada sektor hiburan malam.

Pemerintah memandang penutupan sementara unit usaha seperti karaoke, pub, biliar, hingga panti pijat sebagai langkah preventif untuk meminimalisasi gangguan ketertiban.

Kebijakan tersebut memastikan, atmosfer religius kota tetap terjaga secara utuh hingga hari kemenangan tiba.

Terkait hal tersebut, Wali Kota Lisa menyampaikan instruksi yang bersifat mandatori bagi seluruh pengelola tempat hiburan tanpa terkecuali.

“Khusus bulan Ramadan, pemegang izin usaha hiburan umum, rekreasi dan olahraga berkewajiban menutup kegiatan usaha hiburan dan mulai beroperasi pada tanggal 2 Syawal,” tegasnya.

Di balik pembatasan tersebut, Pemerintah Kota Banjarbaru justru memberikan karpet merah bagi pelestarian budaya lokal yang bernapaskan keagamaan.

Tradisi bagarakan sahur hingga festival bedug dan tanglong tetap diizinkan dengan pengaturan waktu yang saksama agar tidak berbenturan dengan waktu istirahat warga.

Pendekatan itu menunjukkan bahwa pemerintah ingin Ramadan di Banjarbaru tetap semarak oleh ekspresi budaya, asalkan dilakukan dalam koridor ketertiban yang disepakati bersama.

Sebagai penutup dari rangkaian kebijakan ini, pengawasan di lapangan akan diperketat melalui kolaborasi antara aparat dan partisipasi aktif masyarakat.

Wali Kota Lisa mengajak warga untuk tidak segan memanfaatkan kanal pengaduan resmi seperti call center Satpol PP Banjarbaru jika menemukan adanya pelanggaran di lapangan.

Dengan sinergi antara regulasi yang jelas dan kesadaran kolektif warga, Banjarbaru optimistis dapat menghadirkan suasana Ramadan yang tidak hanya religius, tetapi juga mencerminkan jati diri kota yang berkeadaban.

You can share this post!