Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan tarif resiprokal baru sebesar 10 persen berlaku untuk semua negara. Ketentuan ini dibuat setelah dirinya kalah dengan keputusan Mahkamah Agung AS
"Merupakan suatu kehormatan besar bagi saya baru saja menandatangani, tarif global 10 persen untuk semua negara, yang akan berlaku segera," kata Trump dalam unggahan Truth Social, Jakarta, dikutip Sabtu (21/2/2026).
Dalam putusan 6-3, Mahkamah Agung menyatakan kebijakan tarif berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) inkonstitusional. Mahkamah Agung menegaskan apabila Kongres memang bermaksud memberikan "kewenangan luar biasa" untuk mengenakan tarif melalui IEEPA, maka hal tersebut seharusnya dinyatakan secara eksplisit dalam undang-undang.
Keputusan ini pun secara resmi membatalkan tarif global yang telah diberlakukan Trump sejak April 2025. Para hakim menyatakan Presiden tidak memiliki izin berdasarkan IEEPA untuk mengenakan tarif impor pada barang-barang dari hampir semua mitra dagang AS.
Trump Kecewa
Merespons keputusan ini, Trump mengaku sangat kecewa. Menurutnya, tarif resiprokal yang ia cetuskan semata-mata bagian penting dari agenda perdagangan pemerintah AS.
"Saya malu terhadap beberapa anggota pengadilan, benar-benar malu karena tidak memiliki keberanian untuk melakukan apa yang benar bagi negara kita," ucap Trump.
Dengan demikian, keputusan Mahkamah Agung menyatakan pengenaan pajak dan tarif yang dilakukan oleh negara hanya bisa dilakukan oleh Kongres, bukan presiden. Penetapan tarif pajak secara sepihak yang dilakukan Trump tersebut diperkirakan akan mempengaruhi perdagangan global, perusahaan, inflasi, dan keuangan setiap warga negara AS.