Jakarta – Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, pada hari Jumat (20 Februari 2026), kembali mengguncang dunia perdagangan global dengan mengumumkan rencananya untuk menandatangani perintah eksekutif yang memberlakukan tarif global baru sebesar 10%. Langkah kontroversial ini diambil hanya beberapa jam setelah Mahkamah Agung AS membatalkan tarif bea masuk timbal balik (resiprokal) yang sebelumnya telah diterapkan oleh pemerintahannya.
Pengumuman tersebut disampaikan Trump dengan nada marah dan penuh kekecewaan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Putih. "Tarif ‘Pasal 122’ yang baru ini akan ditambahkan ke bea masuk yang sudah ada yang tetap berlaku setelah keputusan Mahkamah Agung," tegas Trump, seperti dikutip dari CNBC pada hari Sabtu (21 Februari 2026). Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974 menjadi landasan hukum yang diklaim Trump untuk memberlakukan tarif baru ini.
Keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan tarif resiprokal menjadi pukulan telak bagi Trump, yang selama masa jabatannya dikenal dengan kebijakan perdagangan proteksionisnya. Tarif resiprokal adalah kebijakan yang memungkinkan suatu negara untuk mengenakan tarif yang sama dengan tarif yang dikenakan oleh negara lain terhadap barang-barang impornya. Trump berpendapat bahwa tarif ini penting untuk melindungi industri dalam negeri AS dan mengurangi defisit perdagangan.
Namun, Mahkamah Agung berpendapat bahwa tarif resiprokal yang diterapkan Trump tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. Putusan ini membatalkan dasar hukum dari banyak tarif yang menurut Trump sangat penting bagi perekonomian AS dan untuk membangun kembali basis manufaktur Amerika yang menyusut. Putusan Mahkamah Agung ini tentu saja memicu kemarahan Trump.
"Saya malu dengan beberapa anggota pengadilan, benar-benar malu karena tidak memiliki keberanian untuk melakukan apa yang benar untuk negara kita," ujar Trump dengan nada geram. Ia bahkan secara terbuka mengkritik dua hakim Mahkamah Agung yang ia nominasikan sendiri, Neil Gorsuch dan Amy Coney Barrett, karena memberikan suara bersama mayoritas dalam putusan tarif 6-3.
"Saya pikir keputusan mereka mengerikan. Saya pikir itu memalukan bagi keluarga mereka, Anda ingin tahu yang sebenarnya mereka berdua," kata Trump dengan nada sinis. Kritik pedas ini menunjukkan betapa kecewanya Trump terhadap putusan Mahkamah Agung, yang dianggapnya sebagai penghalang bagi agendanya untuk "Make America Great Again."
Meskipun kalah di Mahkamah Agung, Trump bersikeras bahwa ia akan menemukan cara lain untuk memberlakukan tarif tanpa persetujuan Kongres. "Saya tidak harus," kata Trump ketika ditanya mengapa ia tidak ingin bekerja sama dengan lembaga legislatif. "Saya berhak memberlakukan tarif," lanjut Trump.
Keputusan Trump untuk memberlakukan tarif global baru sebesar 10% tentu saja menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku bisnis dan ekonom global. Tarif ini diperkirakan akan meningkatkan harga barang-barang impor di AS, yang pada akhirnya akan membebani konsumen Amerika. Selain itu, tarif ini juga berpotensi memicu perang dagang dengan negara-negara lain, yang dapat merugikan perekonomian global secara keseluruhan.
Namun, Trump berpendapat bahwa tarif ini diperlukan untuk melindungi industri dalam negeri AS dan menciptakan lapangan kerja baru. Ia juga berpendapat bahwa tarif ini akan memaksa negara-negara lain untuk bernegosiasi dengan AS mengenai perjanjian perdagangan yang lebih adil.
Langkah Trump ini juga memunculkan pertanyaan mengenai legitimasi dan batas kekuasaan seorang presiden dalam menentukan kebijakan perdagangan. Beberapa ahli hukum berpendapat bahwa Trump melampaui batas kekuasaannya dengan memberlakukan tarif tanpa persetujuan Kongres. Mereka berpendapat bahwa kebijakan perdagangan adalah wewenang Kongres, dan presiden hanya dapat bertindak dalam batas-batas yang telah ditentukan oleh undang-undang.
Keputusan Trump untuk memberlakukan tarif global baru ini diperkirakan akan menghadapi tantangan hukum yang serius. Para pelaku bisnis dan negara-negara lain yang terkena dampak tarif ini kemungkinan akan mengajukan gugatan ke pengadilan AS untuk membatalkan perintah eksekutif tersebut.
Namun, dengan dukungan dari basis pendukungnya yang setia, Trump tampaknya bertekad untuk melanjutkan rencananya. Ia percaya bahwa tarif adalah alat yang efektif untuk melindungi kepentingan ekonomi AS dan menegaskan kembali kepemimpinan Amerika di dunia. Hanya waktu yang akan menentukan apakah strategi Trump ini akan berhasil atau justru membawa dampak negatif bagi perekonomian global.
Kebijakan perdagangan proteksionis yang diusung Trump mencerminkan pandangan bahwa perdagangan bebas tidak selalu menguntungkan semua pihak. Ia berpendapat bahwa perjanjian perdagangan yang ada telah merugikan pekerja dan industri Amerika, dan bahwa tarif diperlukan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di dalam negeri. Namun, kritikus berpendapat bahwa proteksionisme justru akan merugikan konsumen, menghambat inovasi, dan memicu konflik perdagangan yang merugikan semua pihak.
Perintah eksekutif ini tentu akan menjadi bahan perdebatan dan analisis yang mendalam di kalangan ahli hukum, ekonom, dan politisi di seluruh dunia. Dampak jangka panjang dari kebijakan ini terhadap perekonomian global masih belum pasti, tetapi satu hal yang pasti: keputusan Trump ini akan terus menjadi sorotan utama dalam lanskap perdagangan internasional dalam beberapa tahun mendatang.