RRI.CO.ID, Batam - Kebijakan tarif perdagangan Amerika Serikat kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif resiprokal unggulan Presiden Donald Trump, namun tarif terhadap Singapura diperkirakan tetap tidak berubah.
Dalam putusan bersejarah pada 20 Februari, Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan dengan suara 6-3 bahwa Presiden tidak memiliki kewenangan untuk secara sepihak memberlakukan tarif menggunakan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA), dasar hukum yang sebelumnya digunakan untuk mengenakan tarif kepada hampir seluruh mitra dagang Amerika Serikat.
Meski demikian, hanya beberapa jam setelah putusan tersebut, Trump mengumumkan kebijakan baru berupa tarif global sebesar 10 persen bagi seluruh negara melalui ketentuan lain dalam Trade Act of 1974. Kebijakan ini bersifat sementara untuk mengatasi defisit perdagangan serius sambil menunggu investigasi lanjutan.
Barang ekspor dari Singapura tetap dikenakan tarif dasar 10 persen—tingkat yang sama seperti sebelumnya—sehingga dampaknya diperkirakan relatif stabil bagi hubungan perdagangan bilateral. Singapura sendiri merupakan mitra perjanjian perdagangan bebas Amerika Serikat sejak 2004.
Sejumlah sektor tetap memiliki perlakuan berbeda. Sekitar 75 persen ekspor semikonduktor Singapura masih dapat masuk ke pasar AS dengan tarif rendah atau bebas bea karena berbagai pengecualian terkait pusat data, riset, dan rantai pasok teknologi. Sementara itu, perusahaan farmasi berbasis di Singapura menghadapi tarif tinggi terhadap produk obat bermerek kecuali membangun fasilitas produksi di Amerika Serikat.
Putusan pengadilan tersebut memunculkan ketidakpastian baru dalam lanskap perdagangan global. Namun pelaku bisnis menilai kebijakan ini tidak akan merusak hubungan ekonomi antara Amerika Serikat dan kawasan Asia Tenggara.
Presiden dan CEO US-ASEAN Business Council Brian McFeeters menilai negara-negara Asia Tenggara tetap bersikap pragmatis dan memahami besarnya pasar serta investasi Amerika Serikat di kawasan.
Dampak kebijakan tarif juga diperkirakan akan terasa di Asia Tenggara, yang sebelumnya menghadapi tarif resiprokal tinggi hingga hampir 50 persen pada 2025 sebelum sebagian diturunkan melalui negosiasi perdagangan dengan sejumlah negara, termasuk Indonesia dan Malaysia.
Meski kebijakan tarif Trump mendapat kritik keras, pemerintah AS memperkirakan pendapatan tarif negara pada 2026 akan tetap stabil melalui kombinasi berbagai instrumen hukum perdagangan lainnya.