Makassar – Kasus penolakan pasien warga Baduy, Repan, oleh sebuah rumah sakit di Jakarta Pusat karena tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) menuai perhatian publik. Direktur SanLex Forum, Anugrah Alqadri, menilai insiden ini mencerminkan adanya masalah sistemik dalam pelayanan kesehatan di Indonesia.
Dalam pernyataannya, Anugrah menyebutkan, "Kasus yang menimpa Repan menjadi tanda tanya besar terhadap sistem kesehatan nasional. Betapa mungkin seorang remaja yang terluka setelah dibegal ditolak oleh rumah sakit? Ini tidak bisa dianggap sebagai peristiwa biasa." Pernyataan ini diungkapkan pada Jumat, 7 November 2023.
Ia juga menekankan ironi bahwa kejadian ini terjadi di Jakarta, sebuah kota besar yang terletak dekat dengan kantor Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. "Kalau di Jakarta saja masih ada kasus seperti ini, siapa yang bisa menjamin hal serupa tidak terjadi di daerah lain?" tegasnya.
Anugrah menambahkan bahwa masalah ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan perbaikan pada tataran pelayanan medis, tetapi memerlukan reformasi menyeluruh dalam sistem rumah sakit nasional. Ia menegaskan pentingnya kesehatan dan keselamatan sebagai hak yang dijamin oleh konstitusi, dan keduanya harus berjalan beriringan.
"Kementerian Kesehatan tidak bisa melihat ini hanya sebagai satu kasus yang selesai begitu saja. Ada sistem yang harus terus dibenahi," ujarnya.
Lebih lanjut, Anugrah mengingatkan bahwa rumah sakit seharusnya tidak hanya berorientasi pada profit. Menurutnya, nilai kemanusiaan dan sosial merupakan "nyawa" dari sistem kesehatan di Indonesia. "Rumah sakit juga tidak boleh lupa bahwa di samping profit, hal-hal seperti kemanusiaan dan sosial adalah jiwa dari sistem kesehatan Republik ini. Begitu pula tenaga kesehatan, konsep patient safety tidak boleh hilang dari ingatan mereka," tutup Anugrah.