Sidang Etik Tentukan Nasib AKBP Didik Putra Kuncoro Terkait Kasus Narkoba
Lifestyle

Sidang Etik Tentukan Nasib AKBP Didik Putra Kuncoro Terkait Kasus Narkoba

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Penasihat Ahli Kapolri Komjen Purnawirawan Ito Sumardi mengatakan karier eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK) akan ditentukan sidang kode etik.

AKBP Didik yang menjadi tersangka kasus narkoba, dijadwalkan akan menjalani sidang etik pada Kamis (19/2/2026).

"Bagaimanapun juga hasil nanti sidang kode etik itu nanti akan menentukan karier yang bersangkutan sekaligus juga nanti karena mereka sudah diberhentikan dengan tidak hormat, maka ini adalah bisa menjaga objektivitas penyidikan," katanya dalam program Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Senin (16/2/2026).

Menurut dia, jika AKBP Didik Putra masih berdinas, akan berpotensi menjadi kendala dalam proses hukum.

"Tapi kalau sudah di-pemberhentian dengan tidak hormat, maka ini sudah merupakan satu kebebasan untuk kita bisa mendalami kasus ini," ucap Ito.

Ito menyesalkan adanya kasus yang menjerat eks Kapolres Bima Kota itu dan berharap ada sanksi hukum yang dapat membuat jera pelaku.

"Tentunya yang paling diharapkan adalah pengembangan kasus secara tuntas dan juga sanksi hukum yang betul-betul harus bisa menimbulkan efek deterrent (efek gentar/efek jera) kalau tidak ini akan terjadi terus," ucapnya.

Ito juga menyinggung gaya hidup hedonis yang menjadi salah satu sasaran Komite Reformasi Polri.

"Kalau sudah gaya hedonis kan, untuk bisa memenuhi itu, dia akan berusaha mendapatkan sesuatu untuk memenuhi kebutuhan hedonnya itu, gaya hedonismenya," ujarnya.

Oleh karena itu, menurutnya, gaya hidup anggota kepolisian juga harus turut didalami, tidak hanya kasus narkobanya.

Dari kasus eks Kapolres Bima Kota ini, Ito menilai Polri juga perlu menelusuri dari hilir ke hulu, termasuk asal narkoba dan siapa saja pihak yang terlibat.

"Dan diungkap kepada masyarakat. Jadi jangan sampai ada kesan bahwa kasus ini kecil," ucapnya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Jhonny Edison Isir di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026) malam, mengatakan AKBP Didik Putra Kuncoro dijadwalkan akan menjalani sidang etik pada Kamis (19/2/2026).

"Untuk AKBP DPK saat ini akan menjalankan proses kode etik, dijadwalkan di hari Kamis (19/2) akan melaksanakan sidang kode etik," ungkapnya, dipantau dari video YouTube KompasTV.

Menurut keterangannya, penetapan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka diawali dari penangkapan tersangka lain yang juga merupakan anggota Polri.

"Pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya dua orang asisten rumah tangga dari tersangka anggota Polri atas nama Bripka IR dan istrinya atas nama saudara AN," bebernya.

Jhonny mengungkapkan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30,4 gram di rumah pribadi tersangka Bripka IR dan istrinya AN.

"Hasil interogasi dari Direktorat Reser Narkoba Polda NTB ditemukan keterlibatan dari AKP ML (Kepala Satuan Narkoba Polres Bima Kota) terhadap peredaran narkotika jenis sabu yang diamankan," bebernya.

Jhonny mengatakan Subdit Paminal Divpropam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) kemudian melakukan pemeriksaan urine terhadap AKP ML di Rumah Sakit Umum Kabupaten Bima. Hasilnya, positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.

Selanjutnya, kata dia, polisi menggelar pemeriksaan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML, dan menemukan barang bukti berupa lima bungkus narkotika jenis sabu dengan berat netto 488,496 gram.

"Berdasarkan keterangan dari AKP ML bahwa ada keterlibatan dari AKBP DPK dalam dugaan penyalahgunaan narkotika ini," ungkap Jhonny.

Ia mengatakan Biro Paminal Divpropam Polri bersama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kemudian melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP Didik Putra Kuncoro di daerah Tangerang, Banten pada Rabu, 11 Februari 2026.

Kata dia, penggeledahan itu menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak tujuh plastik klip dengan berat total 16,3 gram, narkotika jenis ekstasi sebanyak 50 butir, pil alprazolam sebanyak 19 butir, pil Happy Five sebanyak 2 butir, dan ketamin sebanyak 5 gram.

"Khusus terhadap AKBP DPK telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," ucap Jhonny.

Ia mengatakan AKBP Didik Putra Kuncoro terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan/atau pidana denda paling banyak kategori 6 senilai maksimal Rp2 miliar dan pidana penjara paling lama 5 tahun, dan/atau pidana denda paling banyak kategori 4 sebesar Rp200 juta.

"Saat ini terhadap AKBP DPK belum dilakukan penahanan oleh Direktorat 4 Bareskrim Polri karena yang bersangkutan masih menjalani proses penempatan khusus oleh Divpropam Polri terkait dengan proses kode etik yang sedang dalam proses lebih lanjut," ujarnya.

You can share this post!