RRI.CO.ID, Sabang — Pengawasan jam operasional usaha selama Ramadan diperketat. Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Aceh memastikan patroli rutin dilakukan guna menegakkan qanun serta menjaga ketertiban umum.
Kepala Bidang Pengawasan Syariat Islam Satpol PP/WH Aceh, Azmanto, S.E., M.M., mengatakan patroli dilaksanakan dua kali sehari, yakni pada pagi hingga siang hari serta sore menjelang waktu Magrib. Selain itu, patroli insidentil juga dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Kita mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Jika ditemukan pelanggaran, kita ingatkan terlebih dahulu,” ujar Azmanto dalam dialog Banda Aceh Menyapa di Pro 1 RRI Banda Aceh pada Kamis, 19 Februari 2026.
Ia mengakui, tantangan di lapangan tetap ada, termasuk adanya oknum yang beralasan tidak menjalankan ibadah puasa. Namun demikian, pihaknya menekankan pentingnya menghormati kekhusyukan Ramadan di Banda Aceh sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam.
Wilayah Peunayong dan sejumlah titik lainnya menjadi fokus pengawasan, khususnya terkait aktivitas jual beli makanan pada siang hari. Untuk mendukung upaya pengawasan tersebut, Satpol PP/WH Aceh juga membuka kanal pengaduan melalui Lembaga Pengaduan Masyarakat (LPM). Masyarakat dapat melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran syariat maupun ketertiban umum.
Di sisi lain, Dinas Syariat Islam Aceh menilai kebijakan pengaturan jam operasional usaha selama Ramadan tidak serta-merta menurunkan omzet pelaku usaha. Aktivitas pasar takjil serta usaha kuliner menjelang waktu berbuka puasa justru berpotensi meningkatkan pendapatan.
Pemerintah mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga ketertiban selama Ramadan. Kepatuhan terhadap aturan dinilai sebagai bagian dari komitmen bersama dalam menegakkan syariat Islam sekaligus menjaga keharmonisan sosial di Banda Aceh.