Satpol PP Padang Tegaskan Aturan Penggunaan Taman Kota
Nasional

Satpol PP Padang Tegaskan Aturan Penggunaan Taman Kota

RRI.CO.ID, Padang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk menjaga ketertiban jalur hijau, taman dan fasilitas umum. Imbauan itu terkait Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Pasal 12.

Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra menjelaskan, dalam aturan tersebut ditegaskan untuk jam operasional taman kota dimulai pukul 06.00 WIB hingga 24.00 WIB. Masyarakat diminta mematuhi ketentuan waktu tersebut demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.

"Setiap orang merusak atau melakukan perbuatan yang dapat mengganggu, mengubah, maupun menghilangkan fungsi jalur hijau, taman, pantai dan fasilitas umum beserta kelengkapannya," ujarnya, Jumat 20 Februari 2026. "Larangan ini diberlakukan untuk memastikan fasilitas publik tetap terawat dan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat,"

Selain itu kata Chandra, masyarakat juga dilarang mencoret, menulis, melukis atau menempelkan iklan pada dinding, tembok, halte, tiang listrik, pohon dan fasilitas umum lainnya tanpa izin pejabat berwenang. Tindakan tersebut dinilai merusak estetika kota dan melanggar ketentuan yang berlaku.

Chandra menyampaikan pihaknya juga melarang kegiatan usaha di jalur hijau, taman, pantai dan fasilitas umum, kecuali di lokasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Penertiban akan dilakukan terhadap pedagang atau pihak lain yang beraktivitas tidak sesuai dengan peruntukan tempat.

"Larangan lainnya mencakup aktivitas berjualan, menawarkan barang, menyewakan permainan serta menyimpan atau menimbun barang di fasilitas umum yang tidak sesuai dengan fungsinya. Penegakan aturan ini dilakukan guna menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan ruang publik di Kota Padang," tambahnya.

Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan fasilitas umum merupakan aset bersama yang harus dijaga seluruh lapisan masyarakat. Ia kembali mengingatkan setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

You can share this post!