DENPASAR, BALIPOST.com – Renovasi Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali yang dimulai sejak Juni 2025 kini telah rampung. Sekretaris DPRD (Sekwan) Bali, I Ketut Nayaka, menyampaikan ruang sidang tersebut rencananya dipelaspas pada 28 Januari 2026 dan mulai difungsikan kembali pada 30 Januari 2026 untuk agenda resmi DPRD.
“Secara fisik sudah selesai. Sekarang tinggal bersih-bersih di dalam saja,” ujar Ketut Nayaka saat ditemui usai Rapat Paripurna DPRD Bali, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (21/1).
Nayaka mengatakan selama proses renovasi berlangsung, seluruh Rapat Paripurna DPRD Bali dilaksanakan sementara di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali. Dengan selesainya perbaikan, seluruh kegiatan DPRD akan kembali dipusatkan di gedung utama.
Baca juga: Pertanyakan Status, Ratusan Penyuluh Bahasa Bali Datangi DPRD Bali
Ia membeberkan, sejumlah bagian gedung mengalami perbaikan menyeluruh. Mulai dari interior ruang sidang, atap gedung yang sebelumnya rusak dan bocor saat hujan, hingga penggantian beberapa kayu pelapis di sisi ruang sidang yang patah dan mengelupas. Selain itu, bagian kiri dan kanan gedung ditambah selasar, serta ruang podium utama diperlebar.
“Kursi masih menggunakan yang lama, tapi sudah diperbaiki. Sistem AC juga sudah baru, menggunakan AC sentral. Di lobi utama juga ditambah AC standing,” ungkapnya.
Baca juga: Gerebek Pengedar Narkoba, Polisi Sita Puluhan Paket Sabu-sabu
Untuk anggaran renovasi, Ketut Nayaka mengungkapkan telah dialokasikan lebih dari Rp16 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025. Ia menegaskan tidak ada penalti kepada pihak pelaksana karena pekerjaan telah selesai sesuai jadwal. “Desember kemarin sudah selesai. Tidak ada keterlambatan, jadi tidak ada alasan untuk penalti,” tegasnya.
Ia juga menepis isu yang menyebutkan pekerjaan belum rampung. Menurutnya, saat ini hanya dilakukan penataan akhir agar gedung benar-benar siap digunakan. “Secara fisik sudah selesai. Kita ingin betul-betul siap saja sebelum dipakai,” ujarnya.
Baca juga: Satpol PP Amankan 24 Orang Gepeng
Ruang Sidang Utama DPRD Bali yang telah direnovasi ini akan langsung digunakan untuk pelantikan Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Bali dari Partai Gerindra, Komang Dyah Setuti, yang menggantikan almarhum Anggota Komisi III DPRD Bali, Jro Nyoman Ray Yusha, yang meninggal dunia pada Sabtu, 4 Oktober 2025. Pelatikan PAW tersebut dijadwalkan berlangsung pada 30 Januari 2026 mendatang. (Ketut Winata/balipost)
BAGIKAN
Facebook Twitter
tweet
BERITA TERKAIT DARI PENULIS
Bali
Investasi Masuk Bali Capai Ratusan Triliun Disorot, Pansus TRAP: Besarnya Angka Belum Diimbangi Penataan Ruang
Bali
Efisiensi Anggaran di DPRD Bali Capai Rp21 Miliar, Sekwan Ungkap Pos yang Kena Pangkas
Bali
WFH Belum Berlaku di DPRD Bali, Efisiensi Perjalanan Dinas Dipangkas 21 Persen
Bali
Cegah Masifnya Pelanggaran Tata Ruang, Pansus TRAP Usul Zonasi Ketinggian Bangunan 45 Meter
Bali
Gubernur Sampaikan Dua Ranperda Strategis di Rapat Paripurna DPRD ke-31
Bali
Pelanggaran Tata Ruang Bali Handara, Ini Rekomendasi Pansus TRAP
Bali
DPRD Bali Godok Ranperda 30 Persen Ruang Terbuka Hijau
Bali
PWA Bali Belum Maksimal, DPRD Soroti Sistem Pembayaran hingga Peran Imigrasi
Bali
DPRD Bali Dorong SOP Jelas Jika Nyepi Berdekatan dengan Idulfitri