MAKASSAR, RAKYATSULSSEL — Universitas Muslim Indonesia (UMI) mengukuhkan Prof. Dr. H. Muh. Adnan Lira, S.H., M.H. sebagai Guru Besar dalam Bidang Hukum pada Kamis, 5 Maret 2026. Momentum akademik ini tidak hanya menandai pencapaian karier seorang ilmuwan hukum, tetapi juga menghadirkan refleksi kritis tentang masa depan pengelolaan ruang dan tanah di Indonesia.
Dalam pidato ilmiahnya yang berjudul “Keadilan Ruang sebagai Amanah Peradaban: Dari Konflik Tanah Menuju Arsitektur Spasial Indonesia Berkeadilan”, Prof. Adnan menegaskan bahwa persoalan konflik tanah yang berulang di Indonesia bukan sekadar masalah administratif, melainkan menyangkut keadilan peradaban.
Menurutnya, ruang merupakan dimensi fundamental kehidupan manusia. Di dalam ruang itulah masyarakat membangun ekonomi, budaya, dan masa depan. Ketika pengelolaan ruang tidak berpijak pada prinsip keadilan, konflik sosial menjadi sulit dihindari.
“Ruang bukan hanya soal batas wilayah atau koordinat geografis. Ruang adalah tempat manusia hidup, bekerja, dan membangun peradaban. Ketika ruang tidak dikelola secara adil, konflik tanah menjadi gejala yang hampir tak terelakkan,” ujar Prof. Adnan dalam pidato pengukuhannya.
Ia menjelaskan bahwa berbagai konflik agraria yang terjadi di Indonesia—baik antara masyarakat dengan negara, masyarakat dengan korporasi, maupun antar komunitas—sering kali berakar pada ketimpangan akses terhadap ruang. Dalam konteks tersebut, hukum tidak cukup hanya berfungsi sebagai perangkat regulasi, tetapi harus menjadi instrumen yang menjamin keadilan sosial.
Dalam analisisnya, hukum tata ruang di Indonesia masih menghadapi tantangan besar: integrasi antara kebijakan pembangunan, perlindungan masyarakat lokal, serta keberlanjutan lingkungan. Tanpa integrasi tersebut, pembangunan ruang berpotensi menciptakan ketimpangan baru.