Online
AMBON, Siwalima.id - Rentetan konflik sosial yang terjadi di sejumlah wilayah Maluku dalam kurun waktu hampir setahun terakhir, menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan.
Praktisi hukum, Rony Samloy menilai, aparat kepolisian seharusnya mampu mendeteksi dan mencegah potensi konflik sejak dini melalui pendekatan pada titik-titik rawan atau simpul konflik.
“Dari satu kasus ke kasus lain, mestinya polisi sudah mengetahui embrio atau titik simpul terjadinya konflik. Bukan setelah kejadian baru menyiapkan langkah-langkah. Kalau sejak awal dilakukan pendekatan pada simpul-simpul ini, konflik bisa dicegah,” tandas Samloy kepada Siwalima.id di Ambon, Senin (16/2).
Menurut dia, pola konflik yang berulang di sejumlah daerah menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam deteksi dan penanganan dini.
Ia bahkan mempertanyakan apakah ada faktor lain dibalik berulangnya konflik, seperti persoalan anggaran pengamanan maupun promosi jabatan.
“Kalau diurai, bisa saja orang menduga ada kaitan dengan anggaran atau promosi jabatan. Seolah-olah daerah ini dipelihara dalam situasi konflik,” ujar Samloy.
Konflik sosial di Maluku menurut Samnloy, tercatat merebak sejak Maret 2025. Dimana bentrokan terjadi antara warga Tulehu dan Tial di Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, pada 31 Maret 2025, bertepatan dengan Idul Fitri. Peristiwa itu dipicu dugaan penganiayaan terhadap seorang warga Tial.
Tiga hari berselang, 3 April 2025, konflik kembali pecah antara warga Negeri Sawai dan warga Desa Administratif Masihulan serta Dusun Rumah Olat. Insiden tersebut mengakibatkan satu anggota Polri meninggal dunia dan puluhan rumah warga Masihulan dibakar.
Pada 25 April 2025, bentrokan terjadi antara warga Hitu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, dan warga Desa Hunuth-Durian Patah, Kecamatan Baguala, Kota Ambon. Lebih dari 30 rumah warga Hunuth-Durian Patah dilaporkan terbakar. Konflik dipicu kasus penikaman pelajar yang telah diproses secara hukum.
Menjelang akhir 2025, konflik juga terjadi di wilayah Kailolo, Pulau Haruku, serta melibatkan warga Seram Bagian Timur dan warga Kei. Sejumlah utusan dari Jakarta bahkan turun tangan untuk memediasi pihak-pihak yang bertikai.
Memasuki awal 2026, bentrokan antarwarga kembali terjadi di Kabupaten Kepulauan Aru antara Desa Longgar dan Desa Apara, Kecamatan Aru Tengah Selatan. Dua warga dilaporkan tewas, puluhan lainnya luka-luka, dan sedikitnya 26 rumah terbakar.
Konflik juga terjadi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar antara warga Desa Arui Bab dan Desa Sangliat Krawain, Kecamatan Wertamrian, yang dipicu ketidakpuasan atas putusan pengadilan terkait klaim lahan. Sedikitnya 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres setempat.
Ditengah situasi tersebut, Polda Maluku merilis penangkapan mantan Camat Taniwel Timur, Roy Michael Madoboafu, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pelecehan seksual. Ia ditangkap di kawasan Gunung Souhuwe, Kabupaten Seram Bagian Timur, pada 2 Februari 2026. Sebanyak 62 personel yang terlibat dalam penangkapan tersebut mendapat penghargaan.
Samloy mempertanyakan prioritas penegakan hukum aparat, mengingat sejumlah pelaku pembakaran rumah dalam konflik sebelumnya belum seluruhnya ditangkap.
“Penangkapan DPO memang penting, tetapi pelaku pembakaran rumah dan kekerasan dalam konflik sosial juga harus menjadi prioritas,” ujar Samloy.
Sehari setelah penahanan tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak pada 14 Februari 2026, bentrokan kembali terjadi di Kota Ambon pada 15 Februari 2026 di dua lokasi berbeda, yakni di sekitar Ambon Plaza dan kawasan Urimessing.
Aparat juga disebut masih meredam potensi konflik lanjutan di kawasan Batu Gantung, Kecamatan Nusaniwe.
Ia berharap, aparat keamanan dan pemerintah daerah dapat memperkuat deteksi dini, penegakan hukum yang adil, serta pendekatan dialogis untuk mencegah konflik serupa kembali terjadi, terutama menjelang bulan Ramadhan.
Pemerintah Provinsi Maluku di bawah kepemimpinan Gubernur Hendrik Lewerissa dan Wakil Gubernur Abdullah Vanath juga diharapkan mengambil langkah strategis guna memastikan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga. (S-25)