Ruang Bangsa - Polres Grobogan - Polda Jateng - Dalam rangka menjaga ketertiban dan menghormati bulan suci Ramadan 1447 H, Polsek Toroh melaksanakan penempelan imbauan tentang penutupan tempat karaoke di sejumlah lokasi hiburan yang berada di wilayah Kecamatan Toroh, Senin (2/3/2026).Kapolsek Toroh AKP Joko Ismanto menyampaikan, bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah daerah terkait penyesuaian operasional tempat hiburan selama Ramadan.“Penempelan imbauan ini bertujuan memberikan pemberitahuan secara resmi kepada para pemilik dan pengelola karaoke agar mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya.Kegiatan dilakukan dengan mendatangi langsung sejumlah tempat karaoke di wilayah Kecamatan Toroh. Petugas memberikan penjelasan secara humanis kepada pengelola usaha mengenai pentingnya menghormati suasana Ramadan serta menjaga kondusivitas lingkungan.Menurut AKP Joko Ismanto, upaya ini juga sebagai langkah preventif untuk menghindari potensi gangguan kamtibmas yang dapat timbul apabila operasional tempat hiburan tidak menyesuaikan dengan ketentuan selama bulan puasa.Selain menempelkan imbauan, personel Polsek Toroh turut mengingatkan agar para pelaku usaha mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan, demi menciptakan suasana yang aman, tertib, dan saling menghormati antarwarga.Pihak kepolisian berharap adanya kerja sama dari seluruh pengelola tempat hiburan untuk menaati aturan tersebut.“Dengan demikian, masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk tanpa terganggu aktivitas hiburan malam,” imbuh Kapolsek Toroh.Melalui langkah preventif ini, Polsek Toroh menegaskan komitmennya dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif selama Ramadan 1447 H, sekaligus mengedepankan pendekatan persuasif dalam setiap pelaksanaan tugas di lapangan.