Ringkasan Berita:
Penggunaan sound horeg untuk kegiatan membangunkan sahur selama Ramadan dilarang karena dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Imbauan terkait penggunaan sound horeg disampaikan Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto
AKBP Wawan mengatakan pihak kepolisian baru-baru ini mendapat aduan terkait masyarakat yang mengeluhkan adanya penggunaan sound horeg untuk membangunkan orang sahur.
TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA – Polres Blora melarang penggunaan sound horeg untuk kegiatan membangunkan sahur selama Ramadan karena dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menegaskan, larangan tersebut bertujuan menjaga kenyamanan masyarakat.
“Kami melarang penggunaan sound horeg untuk membangunkan orang sahur, tujuannya agar tidak menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum, khususnya bagi bayi, orang sakit maupun orang tua atau lansia,” terangnya, kepada Tribunjateng.com, Jumat (20/2/2026).
Lebih lanjut, AKBP Wawan menyebut, imbauan terkait penggunaan sound horeg sebenarnya sudah pernah disampaikan sebelumnya.
Namun, aparat akan terus mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan perangkat suara berdaya besar yang menimbulkan kebisingan berlebihan saat membangunkan sahur.
AKBP Wawan mengatakan pihak kepolisian baru-baru ini mendapat aduan terkait masyarakat yang mengeluhkan adanya penggunaan sound horeg untuk membangunkan orang sahur.
"Di wilayah Kecamatan Ngawen, kamu menerima aduan masyarakat terkait aktivitas membangunkan sahur menggunakan sound horeg pada pukul 02.00 WIB yang dinilai mengganggu kenyamanan warga sekitar," terangnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya memerintahkan jajaran Polsek di bawah naungan Polres Blora, untuk rutin melaksanakan patroli mobile.
Tujuannya mengantisipasi kegiatan serupa yang berpotensi mengganggu ketertiban umum maupun menimbulkan gangguan kamtibmas lainnya.
"Patroli ini memang sudah menjadi kegiatan rutin Polsek jajaran. Kami juga memberikan teguran dan imbauan supaya tidak menggunakan sound horeg untuk membangunkan orang sahur,” jelasnya.
Meski demikian, menurutnya pihak kepolisian tidak melarang tradisi membangunkan sahur sepenuhnya.
Masyarakat tetap diperbolehkan menggunakan kentongan maupun alat lain, termasuk sound system, selama batas kebisingannya tidak mengganggu ketertiban umum.
Adapun batasannya, tidak menimbulkan kebisingan yang menyebabkan kegaduhan di masyarakat serta tidak mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.
“Kami persilakan melaksanakan tradisi membangunkan sahur, namun tetap perhatikan kenyamanan dan ketertiban umum,”