WARTA PONTIANA K - Polda Jawa Barat memusnahkan sebanyak 4.599 knalpot bising sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat serta menekan polusi suara.
Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Kombes Pol. Raydian Kokrosono, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam menertibkan penggunaan knalpot nonstandar atau yang kerap disebut knalpot brong.
“Hari ini kita melaksanakan pemusnahan knalpot nonstandar. Ini hasil penindakan anggota lalu lintas di Polda Jabar dan jajaran polres. Jumlahnya kurang lebih 4.599 buah dan sudah dimusnahkan,” ujarnya, Rabu 18 Februari 2026.
Raydian menjelaskan, ribuan knalpot tersebut merupakan hasil penindakan sejak pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2025 yang berlanjut hingga awal Februari 2026.
Menurut dia, penindakan terhadap knalpot bising tidak akan berhenti dan akan terus ditingkatkan, terutama menjelang Ramadhan dan Idul Fitri, guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Ia menegaskan, penggunaan knalpot nonstandar bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, tetapi juga berdampak pada aspek sosial. Kebisingan yang ditimbulkan dinilai dapat memicu emosi pengguna jalan maupun warga sekitar.
“Kebisingan itu bisa meningkatkan emosi pendengarnya, termasuk pengendara lain. Dari situ bisa muncul gesekan bahkan konflik sosial. Ini yang kita cegah,” katanya.
Raydian juga menyoroti fenomena penggunaan knalpot brong di kalangan anak muda. Berdasarkan hasil penindakan, mayoritas pengguna berasal dari kalangan pelajar. Pihaknya kini tengah mendata asal produksi knalpot bising tersebut dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar peredarannya dapat ditekan dari hulu.