Jakarta - Pada Rabu, 13 Agustus 2025, Anggota Komisi D DPRD Jakarta, Nabilah Aboebakar Alhabsyi, bersama pimpinan komisi, mengadakan audiensi dengan warga Dapil 8 Jakarta Selatan yang tergabung dalam Forum Warga Gardenia Boulevard. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas konflik yang berkaitan dengan pengelolaan apartemen yang telah berlangsung lama.
Dalam pertemuan tersebut, persoalan utama yang diangkat adalah belum terbentuknya Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) sesuai dengan amanat Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018. Nabilah menegaskan bahwa pembentukan P3SRS harus segera dilaksanakan dengan melibatkan mediasi dari pihak eksekutif, termasuk wali kota, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), serta pengelola. Hal ini penting untuk memastikan kepengurusan yang sah dan mewakili kepentingan penghuni.
"Pengembang nantinya hanya berhak mengelola paling lama enam bulan setelah serah terima. Setelah itu, pengelolaan harus diserahkan kepada pengelola resmi P3SRS yang dibentuk oleh warga penghuni. Jika sudah melewati batas waktu tersebut, pihak pengembang tidak lagi memiliki hak pengelolaan," jelas Nabilah dalam keterangannya pada Senin, 18 Agustus 2025.
Lebih lanjut, DPRD menekankan bahwa Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), listrik, dan air merupakan kebutuhan dasar yang tidak boleh dicabut. Dalam hal administrasi, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Wali Kota Jakarta Selatan bersama jajaran eksekutif akan melakukan pengecekan dan pendampingan untuk memastikan kelancaran pengelolaan.
Rapat dihadiri oleh ketua, wakil ketua, dan sekretaris Komisi D serta beberapa anggota lainnya yang mengawal proses tersebut. DPRD berkomitmen untuk memantau perkembangan kasus ini secara berkala melalui koordinasi dengan pihak eksekutif.
Nabilah, yang merupakan politikus muda dari PKS, berharap penyelesaian masalah ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola hunian vertikal di Jakarta. Ia juga menekankan pentingnya untuk mencegah potensi konflik serupa di apartemen lain di masa depan.
"Kita ingin apartemen bukan hanya layak huni secara fisik, tetapi juga sehat dalam pengelolaan. Warga harus merasa aman, hak-hak mereka dilindungi, dan pengelolaan harus sesuai dengan aturan yang berlaku," tutup Nabilah.