Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia mengekspresikan keprihatinan atas penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Menurut FAKTA, keputusan tersebut dapat melanggar hak hidup warga negara, terutama bagi pasien gagal ginjal yang sangat bergantung pada layanan cuci darah atau hemodialisis.
Ketua FAKTA Indonesia, Ari Subagyo Wibowo, menegaskan bahwa penonaktifan BPJS PBI dilakukan tanpa sosialisasi yang memadai, sehingga memicu masalah serius di lapangan. "Bagi penyintas gagal ginjal, cuci darah adalah upaya mempertahankan hidup. Ketika BPJS PBI dinonaktifkan secara administratif, negara secara langsung membahayakan nyawa warganya," ungkap Ari.
Ari melaporkan bahwa sejumlah pasien gagal ginjal mengalami penurunan kondisi kesehatan yang signifikan akibat penundaan jadwal hemodialisis. Sebagian di antaranya bahkan mengalami sesak napas akut karena tidak mendapatkan layanan medis tepat waktu. Menurutnya, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin hak atas hidup dan kesehatan seluruh warga negara.
FAKTA Indonesia menekankan bahwa proses verifikasi dan pemutakhiran data kepesertaan BPJS PBI seharusnya mempertimbangkan kondisi medis mendesak, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis yang memerlukan perawatan berkelanjutan.
Organisasi ini juga mencatat meningkatnya ancaman penyakit tidak menular (PTM) di Indonesia, termasuk gagal ginjal. Ari menyebutkan bahwa pola konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dapat memperberat beban sistem kesehatan nasional jika tidak diimbangi dengan kebijakan perlindungan sosial yang kuat.
FAKTA Indonesia mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk melakukan investigasi terkait dugaan pembiaran yang dapat mengancam nyawa warga negara akibat penonaktifan kepesertaan BPJS PBI. Mereka juga meminta pemerintah untuk segera mengaktifkan kembali seluruh kepesertaan BPJS PBI, mengevaluasi sistem pemutakhiran data tanpa membahayakan keselamatan pasien, serta memastikan pelayanan kesehatan berjalan secara profesional.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan dan Kementerian Sosial untuk mencari solusi. Dalam waktu dekat, akan diadakan pertemuan antara kedua instansi tersebut untuk membahas mekanisme pengaktifan kembali kepesertaan pasien, terutama bagi penderita penyakit kronis. "BPJS sudah menjelaskan bahwa ada perubahan dari pasien PBI. Nanti akan ada pertemuan untuk merapikan masalah ini, dipimpin Kemensos dan BPJS," kata Menkes Budi.