SAMARINDA – Pemprov Kaltim menegaskan bahwa pengelolaan dan pengembangan perkebunan tidak dapat dilakukan secara bebas, melainkan harus tunduk sepenuhnya pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan. Penegasan ini disampaikan untuk memastikan pemanfaatan ruang tetap terkendali dan tidak menimbulkan persoalan lingkungan maupun konflik lahan di kemudian hari.
Berdasarkan RTRW Kalimantan Timur Tahun 2023, total zona pertanian di daerah ini mencapai sekitar 3,2 juta hektare. Kawasan tersebut mencakup subsektor perkebunan, pertanian tanaman pangan, hingga perikanan yang dirancang dalam satu sistem kawasan terpadu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur, Ahmad Muzakkir, menjelaskan bahwa dari total luasan zona pertanian tersebut, pemanfaatan lahan untuk perkebunan yang telah berjalan secara nyata saat ini sekitar 1,6 juta hektare.