Suaraindo.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menerbitkan Pengumuman Nomor 430 Tahun 2026 tentang menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 M.
Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai upaya menciptakan suasana yang kondusif, aman, dan nyaman bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa di Kota Pontianak.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa pengaturan ini merupakan bentuk komitmen Pemkot dalam menjaga harmoni sosial serta menghormati kekhusyukan ibadah masyarakat selama Ramadan.