Depok (ANTARA) -
untuk
"Pertama warga Kota Depok diimbau untuk tidak melaksanakan kegiatan sahur on the road yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum, kemacetan lalu lintas, kebisingan, maupun tindakan tindakan lainnya yang meresahkan masyarakat," kata Chandra Rahmansyah di Depok, Kamis.
Kedua, masyarakat agar melaksanakan kegiatan sahur di lingkungan masing masing seperti di rumah, masjid, musala, atau lokasi yang telah mendapat izin dari pihak berwenang.
Ketiga, bagi komunitas, organisasi, atau kelompok masyarakat yang ingin melakukan kegiatan sosial di bulan Ramadhan agar mengutamakan kegiatan yang bersifat dan berdampak positif bagi masyarakat.
"Pembagian makanan sahur atau bantuan sosial dengan tetap menjaga ketertiban dan mematuhi peraturan yang berlaku," katanya.
Keempat, Chandra mengimbau orang tua mengawasi dan membimbing putra putri masing-masing agar tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kelima, untuk menjaga ketertiban bersama maka aparatur wilayah bersama TNI-Polri diarahkan untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.