waktu baca 4 menit
Kota Bogor, Jawa Barat (ANTARA) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, memastikan kesiapan dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah bertepatan pada Februari hingga Maret 2026.
Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, sebagaimana informasi yang diperoleh dari Diskominfo Kota Bogor, Kamis, menyebutkan telah mengedarkan Surat Keputusan Wali Kota sebagai dasar pengaturan berbagai aspek selama Ramadhan, mulai dari ketertiban umum, pengaturan jam kerja aparatur, hingga pengamanan aktivitas masyarakat.
"Ada beberapa hal terkait ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah. Ketertiban umum ini meliputi pergerakan masyarakat selama melaksanakan rangkaian kegiatan harian di bulan puasa," ucap Dedie Rachim saat memimpin Rapat Koordinasi Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat terhadap Gangguan Selama Bulan Ramadhan 1447 H yang berlangsung di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor, Rabu (18/2/2026).
Terkait pengaturan jam kerja di lingkungan Pemkot Bogor, Dedie Rachim menjelaskan bahwa pada hari Senin hingga Kamis jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Sementara pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.
Selain itu, Pemkot Bogor juga menyiapkan pelaksanaan tarawih keliling (tarling) yang pada tahun ini dibagi menjadi 14 tim, meningkat dari sebelumnya yang hanya tiga tim.
"Tahun ini tarling kami bagi menjadi 14 tim, artinya satu tim kebagian sekitar tiga kali tarling. Ini menjadi pertimbangan agar aparatur juga memiliki waktu yang lebih leluasa untuk keluarga masing-masing," katanya.
Dedie Rachim menyampaikan, Ramadhan tahun ini bertepatan dengan pelaksanaan Bogor Street Festival Cap Go Meh (BSF CGM) yang direncanakan berlangsung pada 1 hingga 3 Maret 2026. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah taktis, termasuk rekayasa lalu lintas dan pengamanan kegiatan.
“Pelaksanaan Cap Go Meh akan menutup jalan dari sore hingga malam, karena ada festival kuliner yang berkaitan dengan Ramadan dan juga arak-arakan budaya. Ini tentu harus kami siapkan dengan baik,” katanya.
Dedie Rachim juga memberikan perhatian khusus terhadap ketersediaan dan stabilitas harga bahan pangan pokok selama Ramadhan. Kebutuhan masyarakat terhadap sembako, seperti beras dan minyak goreng, harus terpenuhi tanpa terjadi lonjakan harga yang signifikan.
"Kami lakukan sidak dan operasi pasar di setiap kecamatan, sehingga kita pastikan logistik untuk operasi pasar ini berjalan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Selain itu, dia menyoroti potensi peningkatan aktivitas masyarakat di sejumlah titik, seperti kawasan Alun-Alun Kota Bogor yang diperkirakan akan mengalami peningkatan volume pedagang. Hal tersebut perlu diantisipasi agar tetap tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Pengamanan
Dedie Rachim juga menyinggung peningkatan pergerakan masyarakat dari wilayah sekitar Kota Bogor, seperti Ciomas, Dramaga, Ciawi, Parung, dan sekitarnya, yang diperkirakan akan masuk ke Kota Bogor selama Ramadhan.
Titik-titik pertemuan masyarakat seperti BTM, Botani Square, dan Jambu Dua menjadi perhatian khusus dalam pengamanan.
"Peningkatan volume masyarakat ini harus diperhatikan dan antisipasi. Apalagi ada penjual takjil yang mungkin akan berjualan di badan jalan, itu juga harus dikoordinasikan agar tidak mengganggu lalu lintas," katanya.
Dedie Rachim juga menerbitkan keputusan terkait tempat-tempat usaha yang dilarang atau wajib ditutup selama Ramadhan, antara lain, klub malam, diskotek, mandi uap (spa), rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual maupun elektronik, bar, karaoke, serta usaha penunjang di area hiburan. Selain itu, ditegaskan pula larangan petasan, sahur on the road serta kewajiban penyelenggaraan bazar Ramadhan secara tertib.
Ia juga menyampaikan bahwa pelaksanaan Shalat Idul Fitri tingkat Kota Bogor 1447 H direncanakan akan dilaksanakan di Kebun Raya Bogor.
"Kami persiapkan semuanya sampai H+7 pasca-lebaran. Mudah-mudahan sinergi dan kolaborasi ini ditujukan agar masyarakat bisa menikmati rangkaian ibadah puasa Ramadhan sampai pascalebaran dengan aman dan nyaman,” tuturnya.
Sekretaris Daerah Kota Bogor Denny Mulyadi menambahkan bahwa hasil rapat koordinasi tersebut telah menghasilkan keputusan terkait pembatasan dan penutupan operasional sejumlah kegiatan usaha selama Ramadhan.
"Ada beberapa kegiatan usaha yang tidak boleh beroperasi selama puasa dan ada yang dibatasi jam operasional. Saya juga telah menginstruksikan kepada Kominfo untuk menginformasikan hal ini kepada masyarakat," ujar Denny Mulyadi.
Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil berharap kebijakan yang dituangkan dalam Surat Keputusan Wali Kota dapat menciptakan suasana Ramadhan yang kondusif.
"Semoga dengan diterbitkannya SK Wali Kota ini, situasi kondusif pelaksanaan ibadah Ramadhan di Kota Bogor secara umum dapat terlaksana dengan baik. Tentu ini membutuhkan dukungan semua pihak agar tujuan dan maksudnya dapat tercapai,” katanya.
Baca juga: Jelang setahun memimpin, Dedie-Jenal rotasi 245 pejabat Pemkot Bogor
Baca juga: Petugas gabungan normalisasi saluran Kali Bogor Marunda cegah banjir
Pewarta: Heri Sutarman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.