Pelatihan Pejabat Pelindungan Data Pribadi Tingkatkan Kompetensi di Era Digital
Sumber Foto: Media Justitia
Teknologi

Pelatihan Pejabat Pelindungan Data Pribadi Tingkatkan Kompetensi di Era Digital

Ruang Bangsa - Mediajustitia.com – Pelatihan dan Sertifikasi Pejabat/Pengelola Pelindungan Data Pribadi Angkatan IV diselenggarakan pada 11 hingga 15 Maret 2026 sebagai upaya memperkuat kompetensi sumber daya manusia di bidang pelindungan data pribadi di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi dan transformasi digital.

Presiden Direktur Justitia Training Center, Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H., CCD., CTLC., CMLC., CLA., C.Med., CLi., ACIArb., dalam sambutannya menyampaikan bahwa perkembangan teknologi digital telah menjadikan data pribadi sebagai aset yang sangat bernilai sekaligus memiliki kerentanan tinggi dalam tata kelola informasi.

Menurutnya, dalam ekosistem digital yang semakin kompleks dan saling terhubung, setiap perusahaan, lembaga publik, maupun organisasi tidak hanya dituntut untuk memanfaatkan data secara strategis, tetapi juga memastikan adanya pelindungan hukum serta etika bagi setiap pemilik data.

“Undang-undang Pelindungan Data Pribadi menjadi tonggak penting yang menegaskan kewajiban setiap institusi untuk memiliki sistem pelindungan data yang terstruktur, andal, serta didukung oleh personel yang kompeten,” ujar Andriansyah.

Ia menegaskan bahwa pengelolaan data pribadi tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis sistem informasi, melainkan juga membutuhkan peran strategis dari pejabat atau pengelola pelindungan data pribadi yang memiliki kapasitas profesional.

Dalam hal ini, Data Protection Officer (DPO) memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam memastikan bahwa setiap proses pengolahan data pribadi berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, prinsip etika, serta standar akuntabilitas yang berlaku.

“Keberhasilan pelindungan data pribadi sangat bergantung pada profesionalisme, integritas, serta kapasitas teknis para pejabat pelindungan data pribadi,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa program pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang komprehensif sekaligus aplikatif kepada para peserta. Materi pelatihan disusun berbasis kompetensi dan akan diakhiri dengan uji sertifikasi profesi yang terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Justitia.

Selain itu, pada angkatan ini uji sertifikasi juga telah dapat dilaksanakan secara daring untuk memberikan kemudahan bagi peserta dalam mengikuti proses sertifikasi.

Dalam kesempatan tersebut, Andriansyah juga menyoroti tingginya antusiasme masyarakat terhadap berbagai program pelatihan di bidang hukum. Hal ini menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran akan pentingnya penguatan kompetensi sumber daya manusia dalam menghadapi perkembangan hukum yang terus berubah.

Ia berharap melalui pelatihan dan sertifikasi ini akan lahir para Certified Data Protection Officer yang mampu memperkuat implementasi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi di berbagai sektor.

“Melalui pelatihan ini diharapkan dapat mendorong terciptanya ekosistem pelindungan data yang lebih akuntabel, tertib, dan terpercaya di Indonesia,” pungkasnya.

Adapun narasumber yang dihadirkan pada kegiatan ini merupakan orang-orang hebat yang ahli di bidangnya, diantaranya,

Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D.

Prof. Dr. Sinta Dewi, S.H., LL.M.

Dr. Henny Marlyna, S.H., M.H., M.L.I.

Josua Sitompul, S.H., M.M., Ph.D.

Tuaman Manurung, S.H., M.H.

Melia Prabangasta Yustisia, S.H., M.H.

Harzy Randhani Irdham, S.H., LL.M., AIGP, CIPP/E, CIPM, CIPT, FIP

Eryk Budi Pratama, M.M., M.Kom., CIPM, CIPP/E, FIP, CDPO, CCSK, CEH, CSX-F, CNSS

Informasi mengenai Pelatihan dan Sertifikasi Pejabat/Pengelola Pelindungan Data Pribadi selanjutnya dapat menghubungi 081190006145 (Dhani) atau 081190083527 (Hana).

Baca Juga

PKSPI Minta Pemerintah Percepat Legalisasi Lahan Petani Sawit Rakyat

KPK Ungkap Awal Mula Penyidikan Kasus Notifikasi Perbankan, Rugikan Negara hingga Rp2 Triliun

Majelis Etik Ombudsman Pecat Hery Susanto Secara Tidak Hormat

Dirjen Imigrasi Tegaskan Pengawasan WNA Diperketat, Empat WN China Diduga Terlibat Love Scamming Diamankan di Semarang

Vonis Kasus Mafia Sertifikat K3: 10 Terdakwa Dipenjara, Uang Pengganti Capai Puluhan Miliar