PCNU Kabupaten Blitar Menyambut Positif Pencabutan Gugatan oleh Forum Warga NU
Forum Warga

PCNU Kabupaten Blitar Menyambut Positif Pencabutan Gugatan oleh Forum Warga NU

Forum Warga Nahdlatul Ulama (FWNU) Kabupaten Blitar telah mencabut gugatan perdata yang sebelumnya diajukan terhadap Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terkait kepengurusan baru Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Blitar untuk periode 2024-2029. Keputusan ini disambut baik oleh PCNU Kabupaten Blitar, yang berharap langkah ini dapat memfasilitasi penyelesaian masalah secara internal.

Pencabutan gugatan diumumkan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1A Blitar pada Rabu, 16 Oktober 2024, di mana hakim membacakan penetapan pencabutan gugatan. Sekretaris PCNU Kabupaten Blitar, Akhsin Al Fata, mengapresiasi tindakan tersebut sebagai bentuk niat baik dari para penggugat. “Kami menyambut baik adanya iktikad dari para penggugat terkait permohonan pencabutan gugatan pada sidang pertama yang alasannya adalah untuk perbaikan dan penyempurnaan materi gugatan,” ujarnya.

Akhsin menekankan bahwa setiap perselisihan dalam organisasi Nahdlatul Ulama seharusnya diselesaikan melalui mekanisme internal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan (Perkum) NU Nomor 12 Tahun 2023. Ia mengatakan, “Saya tetap husnudzon mereka [Forum Warga NU] menyadari bahwa setiap perselisihan di organisasi NU hanya bisa diselesaikan melalui Majelis Tahkim, bukan melalui pengadilan.”

PCNU Kabupaten Blitar juga telah mengirimkan surat peringatan kepada Majelis Wakil Cabang (MWC) NU Kecamatan Sutojayan, di mana Ketua MWC tersebut adalah salah satu pihak penggugat. Akhsin menambahkan bahwa jika surat peringatan kedua tidak direspon, pihaknya berhak mempertimbangkan pembekuan MWCNU dan menunjuk caretaker.

Sementara itu, Koordinator FWNU Kabupaten Blitar, Joko Nuryanto, menjelaskan bahwa keputusan untuk mencabut gugatan diambil untuk menjaga tradisi penyelesaian secara kekeluargaan dalam tubuh NU. Ia berharap masalah ini dapat diselesaikan di Majelis Tahkim, sesuai dengan mekanisme internal yang telah ditetapkan.

Joko menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan FWNU pada 19 September 2024 berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) PBNU yang menetapkan pengurus PCNU Kabupaten Blitar. Ia menganggap SK tersebut tidak sah karena tidak mengakomodir kelompok pendukung Arif Fuadi, yang sebelumnya terpilih sebagai Ketua PCNU dalam Konferensi Cabang pada Februari 2023.

Perselisihan di tubuh PCNU Kabupaten Blitar berawal dari Konfercab yang diadakan pada Februari 2023, di mana Arif Fuadi terpilih sebagai Ketua. Namun, PBNU membatalkan hasil pemilihan tersebut dan menginstruksikan pemilihan ulang yang dimenangkan oleh Muqorrobin pada Juni 2024. FWNU, yang mendukung Arif Fuadi, kemudian mengajukan gugatan terhadap SK PBNU.

Akhsin berharap pencabutan gugatan ini dapat menjadi langkah awal untuk menyatukan kembali semua pihak di dalam organisasi Nahdlatul Ulama di Kabupaten Blitar. Ia mengingatkan bahwa jika Forum Warga NU melanjutkan perlawanan, hal tersebut akan memperumit situasi mereka, mengingat proses yang telah berlangsung menjadi catatan khusus PBNU.

Pelantikan pengurus baru PCNU Kabupaten Blitar untuk masa khidmat 2024-2029 telah dilaksanakan pada 24 September 2024 di Graha NU Kabupaten Blitar, di mana Katib Aam PBNU, KH. Ahmad Said Asrori, melantik kepengurusan baru dihadiri oleh berbagai tokoh masyarakat dan ulama. Dengan pencabutan gugatan ini, diharapkan konflik internal dapat segera berakhir dan Nahdlatul Ulama di Kabupaten Blitar dapat kembali bersatu demi kemaslahatan umat.

You can share this post!