Panwaslu Galesong Selatan Luncurkan Forum Warga Pengawas Partisipatif
Forum Warga

Panwaslu Galesong Selatan Luncurkan Forum Warga Pengawas Partisipatif

TAKALAR - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, resmi meluncurkan Forum Warga Pengawas Partisipatif pada Minggu, 16 April 2023. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu yang akan berlangsung pada tahun 2024.

Inisiatif Pengawasan Partisipatif

Ketua Panwaslu Kecamatan Galesong Selatan, Abdul Salam, menjelaskan bahwa forum ini melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk pemilih pemuda, tokoh perempuan, tokoh agama, dan pemilih disabilitas. Hal ini sesuai dengan amanah Perbawaslu nomor 2 tahun 2023 mengenai pengawasan partisipatif.

"Forum warga pengawas partisipatif ini merupakan wadah bagi warga di tingkat kecamatan untuk berperan aktif dalam membantu Panwaslu dalam mengawasi pelaksanaan pemilu mendatang," ungkap Abdul Salam.

Apresiasi dari Bawaslu Kabupaten

Ketua Bawaslu Kabupaten Takalar, Ibrahim Salim, yang turut hadir dalam acara tersebut, memberikan apresiasi kepada Panwaslu Kecamatan Galesong Selatan. Ia menyatakan bahwa kecamatan ini menjadi yang pertama dalam pembentukan forum warga pengawas partisipatif di Kabupaten Takalar.

"Kami berharap para peserta forum ini dapat berperan aktif sebagai mitra Bawaslu dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu tahun depan," tambah Ibrahim Salim.

Pentingnya Partisipasi Masyarakat

Kegiatan peluncuran yang juga dihadiri oleh pimpinan Bawaslu Takalar, Panwaslu Kecamatan, serta tokoh masyarakat dan pemilih dari berbagai kalangan, dilaksanakan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Galesong Selatan. Acara ini dirangkaikan dengan buka puasa bersama.

Koordinator Divisi Hukum, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Takalar, Nellyati, menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pemilu. Menurutnya, masyarakat memiliki peran ganda sebagai objek sekaligus subjek dalam setiap proses pemilihan.

Nellyati menjelaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu didukung oleh berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Perbawaslu tentang pengawas partisipatif. "Dengan dukungan ini, ruang lingkup, kewenangan, hak, dan kewajiban masyarakat dalam pengawasan pemilu sangat terjamin," jelasnya.

Ia juga mengingatkan forum warga yang terbentuk untuk melakukan pengawasan di setiap tahapan pemilu. Saat ini, masyarakat telah memasuki tahap pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan diharapkan dapat melakukan pengecekan nama di DPS yang diumumkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Jika ditemukan ketidaksesuaian, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya kepada Panwaslu Kecamatan atau Panitia Keseluruhan Daerah (PKD).

"Di tahapan selanjutnya, kami akan memberikan pembekalan mengenai isu-isu terkait, seperti politik uang, SARA, dan berita bohong," tutup Nellyati.

You can share this post!