Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Pasar Global Bergetar
Internasional

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Pasar Global Bergetar

Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif global yang diterapkan Donald Trump menggunakan IEEPA. Putusan ini langsung memicu reaksi pasar dan perdebatan politik.

Keputusan 6-3 menegaskan presiden tidak memiliki otoritas memungut tarif melalui undang-undang darurat ekonomi. Dampaknya bukan hanya hukum, tapi juga finansial.

Pasar saham naik, dolar melemah, dan potensi pengembalian dana tarif mencapai lebih dari US$ 175 miliar menjadi sorotan utama.

Apa arti keputusan ini bagi ekonomi global dan pelaku usaha? Simak analisis lengkapnya.

You can share this post!