Pada siang hari tanggal 3 Desember 2023, ratusan orang bertopeng menyerang pemukiman warga di Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung. Dalam serangan tersebut, batu dilemparkan ke rumah-rumah warga, menyebabkan puluhan orang terluka. Seorang warga mengalami bacokan dan patah tulang, sementara empat keluarga kehilangan rumah mereka akibat penjarahan dan pengancaman yang dilakukan oleh kelompok tersebut.
Menurut kesaksian warga, para penyerang tidak hanya membawa batu, tetapi juga senjata tajam dan senjata api. Sementara itu, warga yang berusaha mempertahankan diri hanya berbekal peralatan dapur dan benda-benda lain sebagai tameng. Masyarakat yang terlibat dalam insiden ini diduga terkait dengan organisasi masyarakat (ormas) yang bekerja sama dengan PT Xressi Jaga Nusantara (PT XJN), perusahaan yang mengklaim kepemilikan lahan seluas tujuh hektare di Sukahaji.
Klaim kepemilikan lahan oleh PT XJN atas nama Junus Jen Suherman dan Juliana Kusnandar telah memicu intimidasi terhadap warga selama bertahun-tahun. Sebelum serangan tersebut, PT XJN mengirimkan surat peringatan kepada warga di RT 02, 03, dan 04, meminta mereka untuk mengosongkan rumah paling lambat pada tanggal 3 Desember. Dalam surat tersebut, perusahaan mengancam akan menurunkan seribu personel dan dua alat berat jika warga tidak mematuhi permintaan tersebut.
Rudianti, seorang warga berusia 55 tahun yang telah tinggal di Sukahaji sejak 1999, mengungkapkan bahwa surat peringatan tersebut tidak asli dan menegaskan penolakannya untuk hengkang dari rumahnya.
Konflik lahan di Sukahaji bermula pada tahun 2009 ketika Junus dan Juliana mengajukan klaim atas tanah yang ditempati oleh kios kayu dan rumah warga. Warsidi, perwakilan Forum Warga Sukahaji Melawan, menjelaskan bahwa pertemuan sengketa pada tahun 2013 antara warga, perusahaan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan kecamatan tidak menghasilkan penyelesaian yang jelas.
Warsidi menyebutkan bahwa perusahaan hanya mampu menunjukkan sebelas fotokopi sertifikat dari total 82 yang diklaim. Setelah ditelusuri, sertifikat tersebut ternyata bukan berasal dari daerah Sukahaji, melainkan dari lokasi lain. Dia menegaskan bahwa warga adalah pemilik sah tanah tersebut dan meminta perhatian dari pihak berwenang.
Di tengah ancaman penggusuran, enam warga kini dihadapkan pada kriminalisasi. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung melaporkan bahwa aparat menggunakan beberapa pasal untuk menuntut warga, termasuk Pasal 167 dan Pasal 169 KUHP. LBH Bandung menilai tindakan pengerahan ormas untuk mengusir warga adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Ormas Nomor 17 Tahun 2013 dan hak dasar warga untuk tempat tinggal yang aman.
Ketua RT 04, Ahmadin, mengungkapkan rasa trauma yang dialaminya akibat rangkaian intimidasi dan kebakaran rumah yang terjadi sejak tahun 2018. Dia menyatakan bahwa warga merasa tidak aman dan terus-menerus berwaspada terhadap kemungkinan serangan selanjutnya.
LBH Bandung menegaskan bahwa konflik lahan di Sukahaji bukan hanya sekadar sengketa agraria, tetapi juga mencerminkan penyalahgunaan kekuasaan dan pengabaian terhadap hak-hak dasar warga oleh negara. Dalam situasi ini, perjuangan warga untuk mempertahankan tempat tinggal mereka terus berlanjut di tengah ancaman dan intimidasi yang terus menerus terjadi.