Kesepakatan ART RI-AS: Tantangan dan Peluang di Era Ketidakpastian Perdagangan Global
Internasional

Kesepakatan ART RI-AS: Tantangan dan Peluang di Era Ketidakpastian Perdagangan Global

PRIORITAS, 25/2/26 (Jakarta): Perkembangan terbaru kesepakatan dagang setelah tercapainya agreement on reciprocal trade (ART) pekan lalu, ditambah dinamika hukum yang berlangsung di Amerika Serikat, mencerminkan fase baru dalam tatanan perdagangan global yang kian rumit dan berlapis.

Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia, Fakhrul Fulvian, menilai kondisi saat ini menunjukkan dunia telah keluar dari pola kebijakan perdagangan yang sederhana, stabil, dan mudah diproyeksikan.

Ia menilai dunia kini berada dalam fase ketidakpastian kebijakan, di mana keputusan yang sudah ditetapkan berpotensi diubah atau bahkan dicabut dalam waktu singkat, kondisi yang ia gambarkan sebagai the age of policy reversibility.

“Kita memasuki apa yang saya sebut sebagai the age of policy reversibility. Kesepakatan bisa ditandatangani hari ini, tetapi landasan hukumnya bisa berubah dalam hitungan bulan,” ujar Fakhrul Rabu (25/2/26), dikutip dari Beritasatu.com.

Ia menuturkan, kebijakan tarif saat ini tidak semata berkaitan dengan dinamika geopolitik, tetapi juga menyentuh ranah hukum dan konstitusi. Di Amerika Serikat, misalnya, penerbitan executive order dapat digugat melalui jalur pengadilan, sehingga menambah lapisan ketidakpastian dalam tatanan perdagangan global maupun bagi kalangan pelaku usaha.

Bersifat bertingkat

Mengenai ART antara Indonesia dan Amerika Serikat, Fakhrul menilai kesepakatan tersebut tidak tepat jika dipersempit hanya pada angka tarif 19 persen. Menurutnya, skema tarif dalam perjanjian itu bersifat bertingkat, di mana sebanyak 1.819 produk memperoleh tarif nol persen, sementara komoditas lainnya dikenai pengaturan yang berbeda.

Ia menambahkan, Indonesia juga mendapatkan ruang kelonggaran melalui sejumlah klausul yang memberi fleksibilitas dalam penerapan kebijakan, sehingga tetap dapat disesuaikan dengan kepentingan nasional dan dibahas lebih lanjut melalui komunikasi antarpemerintah.

“Narasi 19 persen itu terlalu sederhana. Struktur tarifnya berlapis dan Indonesia mendapatkan diferensiasi. Ada klausul yang memberi fleksibilitas hukum bagi Indonesia. Ini bukan hal kecil,” ucapnya.

Meski demikian, ia mengingatkan, dari sisi hukum, ART belum dapat diberlakukan sepenuhnya karena masih harus melalui proses internal di masing-masing negara.

“Kita tidak boleh membaca perjanjian sebagai final outcome sebelum arsitektur hukumnya selesai,” tegas Fakhrul.

Dinamika eksternal

Di tengah fragmentasi global serta potensi perubahan arah kebijakan, Fakhrul menegaskan perlunya penguatan fondasi daya saing dalam negeri. Ia menilai Indonesia tidak seharusnya hanya bersikap reaktif terhadap dinamika eksternal.

“Perjanjian perdagangan adalah instrumen taktis. Fondasi pembangunan tetap harus berbasis pada daya saing struktural, diversifikasi pasar, dan ketahanan domestik,” ucapnya.

Ia menguraikan lima agenda kebijakan yang perlu ditempuh pemerintah, meliputi diversifikasi pasar dalam jangka panjang, penguatan industri bernilai tambah yang berorientasi pada standar global, peningkatan instrumen perlindungan dan pengawasan perdagangan, peneguhan kedaulatan regulasi yang bertumpu pada landasan hukum domestik yang kuat, serta perumusan strategi perdagangan yang luwes terhadap risiko hukum global.

“Pada akhirnya, perdagangan bukan hanya soal tarif. Ia adalah soal arah pembangunan dan di dunia yang reversibility, arah yang jelas adalah bentuk tertinggi dari kedaulatan,” tuturnya. (P-Zamir)

You can share this post!