Kementerian HAM Bahas Penyelesaian Konflik Tapal Batas Adat di Mimika
Sosial

Kementerian HAM Bahas Penyelesaian Konflik Tapal Batas Adat di Mimika

Polda Papua Tengah — Polres Mimika. Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM menggelar pertemuan dengan perwakilan Suku Kamoro di Ruang Vicon Mako Polres Mimika, Mile 32, distrik Kuala Kencana, pertemuan tersebut membahas konflik sosial terkait tapal batas wilayah adat antara Suku Mee dan Suku Kamoro. Kamis, (5/3/2026)

Kegiatan yang berlangsung itu dihadiri Direktur Pelayanan HAM Dr. Osbin Samosir bersama tim, perwakilan lembaga adat dan tokoh masyarakat Kamoro, serta jajaran Polres Mimika yang dipimpin Wakapolres Mimika Kompol Junan Plitomo, S.Sos., M.H.,

Dalam sambutannya, Wakapolres Mimika menyampaikan bahwa pertemuan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk mencari solusi atas konflik yang terjadi. Sementara itu, Direktur Pelayanan HAM Dr. Osbin Samosir menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk mendengarkan langsung aspirasi masyarakat guna menjadi bahan laporan kepada pemerintah pusat.

Dalam sesi diskusi, sejumlah tokoh adat Kamoro menyampaikan bahwa konflik dipicu masuknya perusahaan dan aktivitas eksploitasi sumber daya alam yang membuka akses bagi masyarakat dari wilayah pegunungan untuk masuk ke wilayah adat Kamoro. Hal tersebut dinilai memicu perselisihan mengenai batas wilayah adat.

Perwakilan lembaga adat juga meminta pemerintah daerah segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) bagi lembaga adat agar memiliki kewenangan resmi dalam menyelesaikan persoalan adat di lapangan. Selain itu, mereka berharap pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI-Polri, serta tokoh adat dari kedua suku dapat duduk bersama untuk mencari solusi damai.

Tokoh perempuan Kamoro turut meminta Kementerian HAM memfasilitasi pertemuan dengan para pemangku kepentingan di tingkat pusat agar penyelesaian konflik dapat dilakukan secara menyeluruh.

Pertemuan tersebut merupakan rangkaian kegiatan Kementerian HAM yang sebelumnya juga melakukan dialog dengan perwakilan Suku Mee pada 4 Maret 2026. Hingga saat ini, konflik tapal batas adat antara kedua suku masih memerlukan penyelesaian melalui dialog bersama antara pemerintah, aparat keamanan, dan lembaga adat dari masing-masing pihak.

Author: Redaksi TB News

Share this:

Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram

Redaksi TB News

Redaksi TB News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Save my name and email in this browser for the next time I comment.

You might also like

Satuan Lalu Lintas Polres Mimika Tangani Kecelakaan Lalu Lintas Ganda di Jalan Poros Mapurujaya KM 10, Dua Orang Meninggal Dunia

Kapolres Mimika Turunkan 400 Personel Gabungan Amankan Peringatan Hari Buruh Internasional di Timika

‎Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Jalan Kartini Memasuki Tahap II, Tersangka Anak dilakukan Diversi

Pengamanan dan Razia Miras pada Kedatangan KM Leuser di Pelabuhan Pomako, Ratusan Liter Sopi Diamankan

Mencegah Gangguan Kamtibmas, Bhabinkamtibmas dan Tokoh Masyarakat Hangaitji Bahas Perbaikan Pos Peka (Peduli Keamanan)

Perkuat Keamanan dan Kebersihan, Bhabinkamtibmas Timika Jaya Sambangi Pos Security Masjid Baiturrahman

You can share this post!