Yogyakarta, 7 November 2025 - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) menyelenggarakan Konsolidasi Daerah Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di Daerah Istimewa Yogyakarta pada Kamis (6/11). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia. Peraturan tersebut menegaskan peran pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga kedaulatan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara.