Jakarta -
Penandatanganan Perjanjian Dagang Resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat membuka peluang besar bagi ekspor dan investasi. Namun di balik potensi ekonomi tersebut, kesepakatan yang juga mencakup mekanisme lalu lintas data lintas negara memunculkan kekhawatiran serius terkait perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia.
Kepala Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja, mengingatkan bahwa transfer data lintas negara tanpa pengamanan dan pengawasan yang kuat berisiko membuka celah eksploitasi data pribadi warga negara.
Menurutnya, meskipun perjanjian tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, implementasinya masih menyisakan sejumlah tantangan mendasar.